PPNS jadi intel awasi pelaksanaan Pergub Pangan Lokal

id Pangan Lokal

PPNS jadi intel awasi pelaksanaan Pergub Pangan Lokal

ilustrasi - pemanfaatan pangan lokal. (ANTARA News)

"Regulasi tersebut juga sebagai bentuk implementasi di daerah terkait gerakan cinta produk lokal yang digencarkan oleh pemerintah pusat"

Mataram (Antara NTB) - Dinas Ketahanan Pangan Nusa Tenggara Barat membentuk Tim Pengawas Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Buah Lokal yang bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut di seluruh organisasi perangkat daerah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Budi Septiani di Mataram, Rabu mengatakan tim pengawas tersebut berasal dari unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di loingkungan Pemerintah Provinsi NTB

"PPNS itu bisa menjadi intel untuk mengawasi dan melaporkan jika suatu kegiatan yang dilaksanakan instansinya tidak menggunakan pangan lokal untuk konsumsi. Kalau ada yang melanggar akan diberikan peringatan," katanya.

Menurut dia, upaya mendorong seluruh OPD memanfaatkan pangan lokal sebagai bagian dari diversifikasi pangan non-beras sudah dilakukan sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur TGH Muhammad Zainul Majdi.

Namun diperlukan semacam strategi lain untuk percepatan diversifikasi pangan. Pasalnya, tingkat konsumsi beras masyarakat NTB mengalami kenaikan dari 117 kilogram (kg) per kapita per tahun pada 2015, menjadi 119/kg/kapita/tahun pada 2016.

Kenaikan tingkat konsumsi beras tersebut, lanjut Budi, disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai diversifikasi pangan dan manfaatnya bagi kesehatan.

"Kendala lainnya adalah masyarakat masih kesulitan mendapatkan bahan pangan lokal non-beras, seperti singkong, talas, sukun dan jenis lainnya. Itu makanya perlu ditingkatkan produksinya," ujarnya.

Ia mengatakan regulasi tentang pemanfaatan pangan dan buah lokal tersebut dalam setiap acara pemerintahan juga dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan skor pola pangan harapan masyarakat NTB dari sisi konsumsi buah yang saat ini baru mencapai 81,7 persen.

Selain di lingkup pemerintahan, lanjut Budi, Pergub Pengembangan Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Buah Lokal juga akan diberlakukan di hotel dan restoran.

"Regulasi tersebut juga sebagai bentuk implementasi di daerah terkait gerakan cinta produk lokal yang digencarkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

***3***

(T.KR-WLD/B/M026/M026) 01-11-2017 09:15:45