Mataram (Antara NTB) - Berkas perkara dugaan pungutan liar dalam program pemerintah terkait proyek operasi nasional agraria (prona) tahun 2016 di Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, dinyatakan lengkap.
Kasubbag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa di Mataram, Rabu, mengatakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram ini adalah milik tersangka Kepala Desa Mambalan nonaktif, Lalu Ahmad Yusni.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Arnawa.
Sebelumnya, Arnawa mengatakan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti karena dinilai masih terdapat kekurangan terkait keterangan ahli pidana dari dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Setelah kekurangannya dilengkapi penyidik dan kembali dilimpahkan ke jaksa peneliti, berkas perkara milik Kades Mambalan nonaktif dinyatakan lengkap.
"Jadi sekitar pekan lalu berkasnya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penarikan dana dari puluhan pemohon yang mengajukan sertifikat melalui program pemerintah tersebut.
Nominal angka penarikannya berkisar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per pemohon hingga jumlah kerugian korban tercatat mencapai Rp111 juta. Nominal angka tersebut muncul dari pendataan 258 dari 350 warga yang mengajukan penerbitan sertifikat ke desa. (*)