Berkas perkara pungli sewa kios pasar di Mataram lengkap

id kasus pungli,pungli sewa kios,pungli pasar,berkas p21,disdag mataram

Berkas perkara pungli sewa kios pasar di Mataram lengkap

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Berkas perkara milik tersangka pungutan liar (pungli) sewa kios di Pasar Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, membenarkan perihal kabar tersebut.

"Iya, berkas tersangka pungli sewa kios di Pasar Ampenan itu sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Kadek Adi.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. Perkara pungli sewa kios pasar ini pun terungkap dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram pada 7 Oktober 2022.

Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta. Selain AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut turut mengamankan seorang kepala pasar dan pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram yang ikut menyaksikan penyerahan di lokasi.

Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta.

Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.

Dalam pelimpahan berkas milik tersangka AK, penyidik telah merampungkan materi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp45 juta dan nota pembayaran atau kuitansi penyerahan uang dari dua penyewa kios pasar.

Dalam kelengkapan berkas, penyidik turut menyertakan keterangan saksi dari pihak dinas perdagangan dan BKD. Sebagai tersangka pungli, AK disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kapolda NTB berikan atensi penanganan kasus pungli sewa kios pasar
Baca juga: Penyidik segera periksa Kepala Disdag Mataram


Dengan adanya surat resmi jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara milik tersangka AK sudah lengkap, Kadek Adi memastikan pihaknya akan segera melaksanakan tahap akhir dari proses penyidikan, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. "Lebih cepat, lebih bagus. Tetapi, tidak menutup kemungkinan pelimpahan akan dilakukan pada awal tahun 2023 nanti," ujarnya.

Terkait upaya pengembangan dari pengakuan tersangka AK bahwa adanya dugaan orang lain yang turut terlibat dalam pungli sewa kios pasar ini, Kadek Adi memastikan hal tersebut masih berjalan. Dalam penelusuran peran orang lain, lanjut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. "Tetapi, sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya keterlibatan orang lain," ucap dia.