Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Djoko Poerwanto memberikan atensi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios pasar yang kini sedang berjalan pada tahap penyidikan di Satreskrim Polresta Mataram.
"Kasus pungli sewa kios pasar ini menjadi atensi kami saat ini sebab di tengah kondisi pemerintah menekan inflasi, ada saja oknum yang melakukan tindakan seperti itu," kata Irjen Pol. Djoko di Mataram, Senin.
Apalagi, kata dia, nilai pungli Rp45 juta di kasus tersebut terbilang cukup besar, lebih dari ketentuan biaya yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga patut dinilai sebagai penghambat upaya pemerintah dalam mengendalikan inflasi.
"Nilai itu (pungli) sangat berat bagi pelaku usaha yang ingin bertahan di tengah kondisi sekarang. Makanya, saya minta ini kasus jadi atensi," ujarnya.
Persoalan tingginya inflasi ini sesuai dengan data NTB untuk triwulan II Tahun 2022 yang mencapai 5,37 persen. Tekanan inflasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada pada angka 2,49 persen.
"Jadi, ketika ada orang yang ingin berusaha, jangan semakin diberatkan dengan biaya sewa yang tinggi," ucap dia.
Bentuk atensi dalam penanganan kasus dugaan pungli tersebut, Djoko memerintahkan jajaran direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) untuk terus memantau proses penyidikan.
Apabila ada indikasi keterlibatan orang lain, Djoko meminta agar penyidik melakukan pengembangan dan mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.
Kasus dugaan pungli sewa kios pasar di wilayah Ampenan, Kota Mataram, ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satreskrim Polresta Mataram pada 7 Oktober 2022.
OTT berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram dengan menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK yang kini telah menjadi tersangka.
Kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam OTT menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi. Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp15 juta sehingga dari OTT polisi menyita uang tunai Rp45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios. Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Dalam penanganan di Satreskrim Polresta Mataram, kini penyidik telah melimpahkan berkas perkara milik AK ke jaksa peneliti.
Selain menunggu petunjuk, penyidik terus melakukan pengembangan kasus sesuai adanya pengakuan tersangka AK perihal keterlibatan orang lain yang turut menikmati uang hasil pungli sewa kios pasar.
Dalam penelusuran peran orang lain, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berkas sitaan hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.