BKSDA NTB Melepasliarkan Burung di TWA Gunung Tunak

id TWA Gunung Tunak

BKSDA NTB Melepasliarkan Burung di TWA Gunung Tunak

Kepala Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB Ivan Juhanda, melepasliarkan burung di TWA Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah. (Foto Antaranews NTB/Awaludin)

"Areal taman wisata alam ini terbuka dan banyak terdapat jenis serangga sebagai salah satu makanan burung"
Lombok Tengah (Antaranews NTB) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat melepasliarkan 1.711 ekor burung berbagai jenis di Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Desa Mertak, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, untuk konservasi satwa liar dengan mengembalikan ke habitatnya.

Kepala Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Ivan Juhandara, di Lombok Tengah, mengatakan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak dijadikan lokasi pelepasliaran burung hasil sitaan tersebut karena habitatnya memungkinkan untuk satwa liar tersebut hidup dan berkembang biak.

"Biasanya kami melepasliarkan burung hasil sitaan di TWA Kerandangan Kabupaten Lombok Barat, tapi dari hasil evaluasi, banyak burung yang keluar kawasan mencari makan," katanya.

Ia menyebutkan luas areal TWA Gunung Tunak mencapai 1.219 hektare. Dengan kawasan hutan yang relatif luas dan terbuka tersebut sangat memungkinkan untuk burung mudah mendapatkan makanannya.

"Areal taman wisata alam ini terbuka dan banyak terdapat jenis serangga sebagai salah satu makanan burung," ujarnya.

Sebanyak 1.711 ekor burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan aparat BKSDA NTB bersama anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, di Pelabuhan Lembar, pada Selasa (16/1).

Ribuan ekor burung tersebut terdiri atas, 1 ekor elang bondol, 200 ekor kecial kumbuk, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk, 250 ekor kecial kuning, 1.200 ekor banyar, dan 15 ekor srigunting.

Semuanya akan dibawa ke Pulau Bali menggunakan truck bernomor polisi DK 9564 SO, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Dari tujuh jenis burung yang diamankan, ada dua jenis termasuk satwa dilindungi undang-undang, yakni elang bondol, dan kecial kumbuk," kata Ivan.

Ikut dalam pelepasliaran ribuan ekor burung tersebut Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Lombok Barat, Bripka Ketut Rinawa, dan Kepala Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Bangun.  (*)