Mataram (Antaranews.com) - Petugas Kepolisian Sektor Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelajar yang diduga mencuri di mess (tempat tinggal) karyawan kafe.
Kapolsek Senggigi melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Dimas Widiantara yang dihubungi wartawan dari Mataram, Rabu, mengatakan, pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu berinisial MZ dengan usia 14 tahun.
"Karena masih dibawah umur, jadi kita titipkan di panti sosial. Tapi proses penyidikannya tetap jalan, saat pemeriksaan dia didampingi bapaknya," kata Dimas.
Dalam proses penyidikannya, polisi menerapkan sistem peradilan anak kepada MZ, dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya kan dibawah tujuh tahun, jadi kita terapkan diversi melalui peradilan anak," ujarnya.
MZ melancarkan modus pencuriannya pada akhir tahun 2017, pada malam hari, ketika korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu kafe tersebut sedang bekerja.
"Jadi mess dalam keadaan kosong, dia masuk ke kamar korban dengan congkel pintu, masuk dan ambil barang-barang korban. Dompet, baju, celana, celengan korban juga diambil," ucapnya.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan bahwa MZ berhasil ditangkap di rumahnya pada Selasa (23/1) malam, berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban.
"Dari hasil penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti hasil pencuriannya," kata Dimas. (*)
Polisi Tangkap Pelajar Mencuri di Mess Kafe
Karena masih dibawah umur, jadi kita titipkan di panti sosial. Tapi proses penyidikannya tetap jalan, saat pemeriksaan dia didampingi bapaknya