Lombok Barat kawal dana desa sesuai nawacita

id Lombok Barat dana desa

Lombok Barat kawal dana desa sesuai nawacita

Seminar bertajuk "Peran, tugas, dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa", di Mataram, NTB, Kamis (12/4). Foto Antaranews NTB/ist)

Alhamdulillah program tersebut berjalan efektif sehingga untuk desa-desa di Kabupaten Lombok Barat tidak ada ditemukan penyimpangan yang terimpilkasi ke aparat penegak hukum
Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berkomitmen mengawal dana desa sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun dan meningkatkan kesejahteraan warga di perdesaan.

Kepala Inspektorat Lombok Barat H Rachmat Agus Hidayat, di Mataram, Kamis (12/4), mengatakan pengawalan dana desa dilakukan melalui salah satu program Pembinaan Desa dengan membentuk desa percontohan desa tepat berkinerja di masing-masing kecamatan.

"Alhamdulillah program tersebut berjalan efektif sehingga untuk desa-desa di Kabupaten Lombok Barat tidak ada ditemukan penyimpangan yang terimpilkasi ke aparat penegak hukum," katanya pada seminar bertajuk "Peran, tugas, dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa".

Ia mengatakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa untuk tingkat paling bawah, inspektorat akan mengawal dana desa sesuai nawacita.

Inspektorat Lombok Barat sendiri telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap 30 persen dari jumlah desa pada 2017.

Namun Rachmat mengakui tidak sedikit desa di Lombok Barat, yang masih melakukan penyimpangan. Ada temuan administrasi, di mana desa tersebut belum bisa mengelola administrasi dengan baik, mulai dari data pendukung, kuitansi hingga pembukuan yang masih belum tertib.

Ada juga temuan kerugian negara, namun bukan merupakan pelanggaran pidana, melainkan akibat kekurangan volume pada pekerjaan, seperti pekerjaan irigasi, penembokan dan lain sebagainya. Tapi sudah banyak yang ditindaklanjuti.

Pihaknya menyarakan agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas desa dan direncanakan kembali tahun depan.

"Sedangkan untuk temuan administrasi mereka melakukan tindak lanjut perbaikan, caranya mengundang kita sebagai narasumber. Secara kolektif kita keliling berikan pencerahan bagaimana buat perencanaan keuangan yg baik agar tepat dalam perencanaan, kemudian tepat dalam pelaksanaan dan tepat dalam pertanggungjawaban," ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan sesuai ketentuan pasal 112 dan pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa pengawasan dana desa dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Menurut dia, kapabilitas APIP pada Pemkab Lombok Barat yang digawangi oleh inspektorat sejak tahun 2016 sudah mencapai level 3.

Artinya kapabilitas APIP Pemkab Lombok Barat sudah setara dengan kementerian. Dengan level 3, APIP akan mampu berperan sebagai konsultan.

"Dengan adanya perkembangan kinerja APIP tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan organisasi sektor publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai harapan masyarakat," katanya.

Seminar pengawasan pengelokaan dana desa tersebut dihadiri Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, Anggota BPK Harry Azhar Aziz, dan Agus Joko Pramono, Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari dan H Willgo Zainar. Selain itu, Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri Totok Suharyanto, Direktur Program Pascasarjana IPDN Sampara Lukman, serta Pembantu Rektor IPDN Khasan Effendi. (*)