Penerimaan kepabean dan cukai di NTB tumbuh 532,85 persen

id djpb ntb,realisasi bea cukai,kepabeanan ntb,nusa tenggara barat

Penerimaan kepabean dan cukai di NTB tumbuh 532,85 persen

Kepala Kantor Wilayah DPJb Nusa Tenggara Barat Ratih Hapsari Kusumawardani. (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat (DJPb NTB) mencatat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,62 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 532,85 persen secara tahunan.

Kepala Kantor Wilayah DPJb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani dalam pernyataan yang dikutip di Mataram, Jumat, mengatakan realisasi itu 53,28 persen dari target tahun ini sebesar Rp4,91 triliun.

"Realisasi penerimaan bea masuk sampai Juli 2024 sebesar Rp64,31 miliar atau 48,27 persen dari target sebesar Rp113,24 miliar," ujarnya.

Baca juga: Realisasi penerimaan pabean dan cukai di NTB mencapai Rp2,35 triliun

Realisasi bea masuk tumbuh Rp6,07 miliar atau naik 10,41 persen secara tahunan akibat adanya penerimaan bea masuk yang berasal dari importasi tidak rutin berupa gula mentah dari sektor industri dan importasi dalam rangka pembangunan smelter.

Sedangkan, realisasi penerimaan bea keluar tercatat Rp2,54 triliun atau setara dengan 53,38 persen dari target sebesar Rp4,76 triliun.

"Realisasi penerimaan bea cukai tumbuh Rp2,2 triliun atau naik 642,67 persen secara tahunan didorong peningkatan ekspor konsentrat tembaga," kata Ratih.

Baca juga: Bea Cukai mengedukasi warga Lombok Utara cegah rokok ilegal

Selain itu, setoran bea cukai juga melesat berkat relaksasi ekspor konsentrat dengan terbitnya surat persetujuan ekspor atau SPE 2024 sejak Juli 2024 dengan tarif sebesar 7,5 persen.

Realisasi penerimaan cukai capai Juli 2024 sebesar Rp14,05 miliar atau tumbuh 59,65 persen dari target sebesar Rp23,54 miliar.

Berdasarkan catat DJPb NTB, realisasi cukai tumbuh Rp0,57 miliar atau naik 4,26 persen secara tahunan akibat didorong penerimaan cukai berupa saksi administrasi cukai serta tumbuhnya produksi barang kena cukai berupa sigaret kretek tangan dan tembakau iris.

Baca juga: Bea Cukai catat ada 121 NPPBKC hasil tembakau aktif tersebar di Lombok