Sembilan parpol di NTB tidak penuhi kuota Caleg

id KPU ,Sembilan Parpol Tak Penuhi Kuota Caleg,NTB,Pileg 2019

Sembilan parpol di NTB tidak penuhi kuota Caleg

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Suhardi Soud. (Foto Antaranews/Iman).

Dari hasil verifikasi sementara saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), ada sembilan partai politik (Parpol) yang tidak mencukupi jumlah atau kuota kursi bakal calon legislatif di DPRD NTB
Mataram (Antaranews NTB) - Sembilan dari 16 partai politik di Nusa Tenggara Barat tak penuhi kuota kursi bakal calon legislatif untuk DPRD NTB pada Pemilu 2019.

"Dari hasil verifikasi sementara saat pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), ada sembilan partai politik (Parpol) yang tidak mencukupi jumlah atau kuota kursi bakal calon legislatif di DPRD NTB," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Suhardi Soud di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan, sembilan Parpol yang tak memenuhi jumlah kursi di DPRD NTB itu, antara lain PDI Perjuangan yang hanya mengajukan 64 Bacaleg, PBB 63 Bacaleg, Nasdem 62 Bacaleg, PKB 64 Bacaleg, PAN 60 Bacaleg, Garuda 46 Bacaleg, Perindo 58 Bacaleg, PKPI 40 Bacaleg, dan PSI sebanyak 21 Bacaleg.

"Seharusnya alokasi kursi di DPRD NTB 65. Kalau ditotal dengan jumlah 16 Parpol yang ada harusnya 1.040 caleg. Tapi justru data yang di input dalam Silon Pemilu angkanya hanya 939 caleg. Sehingga, ada alokasi kekurangan di delapan daerah pemilihan mencapai 107 caleg," ungkapnya.

Sedangkan, tujuh parpol lain sudah lengkap berkas bacalegnya sesuai jumlah kursi di DPRD NTB, yakni Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PPP dan Partai Berkarya.

Namun demikian, ujar Suhardi Soud, meski alokasi Bacaleg yang diajukan 16 parpol itu tidak memenuhi jumlah 65 kursi di DPRD NTB. Dipastikan sebanyak delapan dapil di NTB telah terisi seluruhnya oleh para Bacaleg yang mereka ajukan.

"Yang tidak boleh itu pengajuan Bacaleg diatas kuota kursi yang ada. Kalau kurang ndak ada masalah," ucap Suhardi Soud.

Sementara itu, terkait alokasi 30 persen keterwakilan perempuan dari 16 parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Suhardi menjelaskan, umumnya parpol itu telah memenuhi persyaratan keterwakilan di semua dapil yang ada. Meski demikian, dari penelitian awal verifikasi persyaratan caleg yang diajukan, justru kekurangan Bacaleg parpol masih bisa dilakukan perbaikan sesuai tanggal yang ditetapkan.

"Umumnya, kekurangan calegnya terletak pada legalisir ijazah dan kelengkapan hasil kesehatan. Sehingga, ini masih bisa kita toleransi guna dilakukan perbaikan. Kecuali syarat pencalonan di silon yang wajib harus dipenuhi oleh bacaleg maupun parpolnya yang harus dilengkapi saat pendaftarannya," tandas Suhardi Soud.

KPU NTB sudah menerima pendaftaran bacaleg DPRD NTB dari 16 partai politik peserta Pemilu tahun 2019 pada Selasa (17/7) pukul 00.00 Wita.

"Semua partai sudah mendaftar dan kebanyakan pada hari terakhir pendaftaran," kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Suhardi Soud.

Ia menuturkan, dari 16 parpol yang telah mendaftarkan caleg ke KPU NTB, sudah diberikan surat tanda terima pendaftaran (STTP) yang merujuk pada sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hard copy yang telah disesuaikan sebelumnya.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kita sementara semua sudah sesuai," ucapnya. (*)