ASR-Hugua menang di Pilkada Sultra 2024 hasil rekapitulasi KPU

id KPU Sultra,Pleno KPU,Pilgub Sultra,Pilkada Sultra,rekapitulasi KPU,pilkada sultra 2024,ASR-Hugua menang di Pilkada Sultra,ASR-Hugua

ASR-Hugua menang di Pilkada Sultra 2024 hasil rekapitulasi KPU

Info grafis perolehan suara Plgub Sultra. (ANTARA/HO-KPU Sultra)

Kendari (ANTARA) - Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan pasangan calon (Paslon) pemilihan gubernur(Pilgub) dan wakil gubernur nomor urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara.

Ketua KPU Provinsi Sultra Asril saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa dalam perhitungan suara, Paslon ASR-Hugua berhasil meraih 775.183 suara, lalu disusul oleh Paslon nomor urut 3 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan 308.373 atau 20,84 persen.

"Kemudian Paslon nomor urut 3 Lukman Abunawas-LM Laode Ida 246.393 atau 16,65 persen, dan Paslon nomor urut 1 Ruksamin-LM Sjafei Kahar 149.642 suara atau 10,11 persen," kata Asril.

Baca juga: Pramono-Rano menang di Pilkada Jakarta 2024 hasil rekapituasi KPU

Ia menyampaikan bahwa perhitungan itu dilakukan dari hasil pilihan masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

“Dan kemudian sejak 28 November sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota sampai pada provinsi kita sudah tuntaskan. Saat ini kita sudah mensahkan hasil perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon,” kata Asril.

Baca juga: Iqbal-Dinda menang di Pilkada 2024 hasil rekapitulasi KPU

Asril mengungkapkan bahwa setelah rapat pleno ini, pihaknya akan menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi(MK). Sebab, mungkin saja dari empat paslon ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

“Jika ada, tentu ini akan teregister di MK. Setelah itu kita akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Kalau memang KPU terdaftar di situ maka kita akan mengadakan sidang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa apabila tidak ada yang mendaftarkan di MK dalam waktu tiga hari, pihaknya akan menunggu surat keputusan KPU RI terhadap penetapan yang akan dilaksanakan

"Dalam hal siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak,” ucap Asril.

Baca juga: Partisipasi pemilih pada Pilkada NTB 2024 meningkat 0,06 persen
Baca juga: Kejenuhan dan tingginya biaya pilkada pengaruhi partisipasi