KLH lakukan verifikasi dugaan pencemaran tambang di Sultra

id pertambangan bombana,Gakkum KLH, pencemaran lingkungan

KLH lakukan verifikasi dugaan pencemaran tambang di Sultra

Sejumlah penambang emas tradisional di Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana tengah menyedot bahan baku yang mengandung emas di kedalaman 30 meter di bawah permukaan tanah. Pengolahan emas baik oleh penambang tradisional atau perusahaan pertambangan diduga kuat menggukan merkuri atau air raksa, unsur yang berbahaya bagi lingkungan dan mahluk hidup.

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Rizal Irawan mengaku sudah meminta jajaran di Balai Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan dugaan pencemaran di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Terkait pencemaran Sultra, khususnya Kabaena, sekitar 2 atau 3 hari lalu saya sudah perintahkan Balai Gakkum yang ada di sana untuk melakukan verifikasi lapangan," kata Rizal menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan belum mendapatkan laporan dari petugas terkait kegiatan verifikasi di lapangan yang dilakukan jajaran Balai Gakkum tersebut.

"Namun, pekan depan kami yang dari sini, pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dari kementerian akan turun ke sana," jelasnya.

Sebelumnya, pada Januari lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra meminta Inspektur Tambang untuk membentuk tim menelusuri pencemaran lingkungan yang diduga terjadi di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.

Baca juga: Masih banyak industri Jabodetabek tidak taat aturan lingkungan

Permintaan itu dikeluarkan setelah diduga aktivitas tambang menjadi penyebab pencemaran lingkungan dan banjir di Pulau Kaebana di Kabupaten Bombana.

DPRD Sultra juga menyatakan akan merespons kejadian tersebut setelah mendapatkan verifikasi dan informasi yang jelas dari lapangan.

Baca juga: Tangani sampah untuk hindari kerugian lingkungan dan ekonomi

Terkait potensi penegakan hukum, dalam kesempatan itu, Rizal menyebut pihaknya akan fokus kewenangannya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai pertambangan di pulau-pulau kecil itu pihaknya dapat memberikan informasi ke kementerian/lembaga ataupun penegak hukum terkait adanya fenomena tersebut.