Pemprov NTB menang sengketa lahan Poltekpar Lombok

id poltekpar NTB,lahan poltekpar,Pemprov NTB

Pemprov NTB menang sengketa lahan Poltekpar Lombok

Penyerahan dokumen dari 13 General Manager (GM) dari berbagai hotel anggota IHGMA Lombok kepada Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok untuk proses pengurusan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) ke Dikti. (1) (1/)

Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dikabarkan memenangi perkara sengketa lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Itu yang kami dengar informasinya, tapi kami belum melihat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTB Lalu Muh Faozal di Mataram, Senin.

Ia menyatakan, dengan kemenangan itu, maka tidak ada lagi yang menghalangi pembangunan kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pembangunan tetap berlanjut dan jalan terus," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Suryo, Dr Ainuddin MH, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Hanya saja sebagai kuasa hukum belum melihat salinan putusan MA tersebut.

"Kabarnya begitu, tapi kami belum melihat salinan putusannya," katanya.

Disingung apa langkah selanjutnya dari tim kuasa hukum terkait putusan tersebut, ia mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh apakah menerima atau tidak. Namun akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Kami tidak miliki hak, nanti biar klien kami yang memutuskan. Tapi ada sebetulnya langkah yang bisa ditempuh dengan melakukan upaya hukum luar biasa. Tapi itu tergantung mau diambil atau tidak. Atau cukup sampai di sini saja," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengajukan kasasi ke MA menyusul dikabulkannya banding penggugat atas kasus sengketa lahan Poltekpar Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah, oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Pengajuan kasasi ke MA ini didasari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 November yang mengabulkan banding Suryo dan membatalkan putusan PN Praya Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 hektare di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, dalam putusan PN Mataram, dinyatakan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan BPN Lombok Tengah tanggal 19 Agustus 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Produk turunannya seperti sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan Poltekpar Lombok juga tidak sah.