Jakarta (ANTARA) - Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) memandang kenaikan PPN yang efektif mulai tahun 2025 sebaiknya dibatalkan karena langkah pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai kritik dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim di Jakarta, Jumat, saat ini umumnya perusahaan--banyak di antaranya UMKM--sedang berjuang untuk bertahan (survive) di tengah turunnya daya beli masyarakat dan tidak sedikit pula yang melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan bangkrut.
"Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikan angka pengangguran," ujarnya.
Baca juga: Menkeu: PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai UU mulai 1 Januari 2025
Berdasar rilis Bursa Efek Indonesia (IDX) tentang daftar perusahaan LQ45, sambung dia, rasio keuntungan bersih (net profit) dengan pendapatan (revenue) hanya berkisar 11 persen.
"Itu tak jauh berbeda dengan besaran tarif PPN yang akan dikenakan," katanya.
Ghufron menilai, tarif PPN yang lebih rendah akan dapat memutar transaksi penjualan dengan lebih cepat sebab harga-harga produk bisa menjadi lebih kompetitif dan pada gilirannya ini dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
Baca juga: Ekonom khawatirkan wacana PPN 12 persen
Ia mengingatkan, kebijakan yang akan berlaku pada tahun depan itu otomatis menjadikan RI negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Sebagai perbandingan, PPN di Malaysia hanya enam persen. Adapun di Singapura dan Thailand sebesar 7 persen. Kenaikan pajak akan semakin memberatkan beban kalangan pengusaha, termasuk di sektor UMKM.
"Di Vietnam, Kamboja, dan Laos PPN-nya sebesar 10 persen. Alih-alih dinaikkan, PPN di Indonesia seharusnya diturunkan lagi ke 10 persen seperti semula, dan secara bertahap turun ke 6-7 persen. Ini untuk mendorong konsumsi masyarakat," ucap Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Baca juga: Tarif PPN 12 persen diusulkan dibahas di pemerintahan baru
Baca juga: Menengok potensi dampak kenaikan PPN 12 persen untuk keberlanjutan
Baca juga: Kenaikan PPN 12 persen berpotensi hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia
Baca juga: Pengumuman!! Tarif PPN naik 12 persen mulai tahun 2025
Berita Terkait
Kebijakan insentif dua bulan pada 2025 guna tekan inflasi
Selasa, 17 Desember 2024 20:22
Berikut daftar barang dan jasa terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025
Selasa, 17 Desember 2024 19:07
PPN naik, Pemerintah beri diskon listrik 50 persen selama 2 bulan
Selasa, 17 Desember 2024 13:12
PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025
Selasa, 17 Desember 2024 13:10
PPN jasa luar negeri untuk persaingan usaha yang lebih adil
Senin, 16 Desember 2024 19:06
Berikut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen
Minggu, 15 Desember 2024 9:44
Perlu insentif bagi industri otomotif
Rabu, 11 Desember 2024 4:46
Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen
Rabu, 11 Desember 2024 4:27