PPN jasa luar negeri untuk persaingan usaha yang lebih adil

id PPN,jada luar negeri,Persaingan usaha,pajak,Hardono Oleh Hardono *)

PPN jasa luar negeri untuk persaingan usaha yang lebih adil

Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Hardono (ANTARA/HOa-Dok Hardono)

Mataram (ANTARA) - Terdapat ketentuan tentang Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak banyak diketahui oleh Wajib Pajak karena mekanisme pemungutannya tidak seperti pemungutan PPN pada umumnya,  yaitu PPN atas Jasa Luar Negeri

Di era teknologi informasi yang begitu pesat dengan segala kemudahan dalam melakukan transaksi, pemanfaatan Jasa Luar Negeri (JLN) sering terjadi di sekitar kita, misalnya kita memesan kamar di salah satu hotel di Indonesia dengan memanfaatkan website jasa pemasaran dari luar negeri seperti Booking.com, Agoda dan lain sebagainya. 

Kita mengetahui informasi tentang ketersediaan kamar hotel di website tersebut, karena hotel yang kita cari, memunculkan informasi pemesanan kamar hotel di halaman website Booking.com atau Agoda. 

Setelah pemesanan kamar selesai, dalam periode tertentu perusahaan/ website jasa pemasaran dari luar negeri pada akhirnya akan mengirimkan sejumlah tagihan ke hotel, atas jasa memasarkan kamar hotel dihalaman websitenya, besarnya tergantung perjanjian antara kedua belah pihak antara perusahaan jasa luar negeri dengan hotel yang bersangkutan

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal istilah destination principle yang berarti PPN dikenakan atau dipungut ditempat barang atau jasa dikonsumsi. 

Seusai dengan prinsip tersebut, Ketika memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri, timbul kewajiban penyetoran PPN. Kewajiban ini umum dikenal istilah PPN JLN.

Perusahaan jasa pemasaran luar negeri tersebut bukan Wajib Pajak dalam negeri dan juga bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak bisa memungut PPN atas transaksi dengan konsumennya sedangkan pemanfaatan jasanya dilakukan didalam daerah pabean, oleh karena itu pihak Hotel sebagai konsumen akan membayar PPN nya sendiri sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan PPN JLN ini tentu memberikan keadilan dalam persaingan usaha antara perusahaan penyedia jasa dari dalam negeri dengan perusahaan penyedia jasa dari luar negeri, atas pemberian jasa yang sama, besar transaksi yang sama kepada konsumen dalam negeri akan dikenakan PPN dengan besaran yang sama meskipun dengan mekanisme pemungutan yang berbeda

PPN JLN memiliki dasar hukum yaitu :
1) Pasal 4 ayat 1 hurud d dan e UU PPN
2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010
3) PP No.1 Tahun 2012
4) SE-147/PJ/2010

Seperti PPN pada umumnya saat terutang PPN jasa luar negeri terjadi saat yang mana lebih dulu terjadi antara pemanfaatan Jasa Kena Pajak atau pembayarannya. PPN yang terutang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak. 

Ketentuan tentang PPN JLN ini tidak memandang status penggunanya entah orang pribadi atau badan, maupun sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum.

Transaksi JKP dari luar negeri memiliki batasan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/210 menyatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria sebagai berikut :

1. Diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.

2. Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan didalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang/pribadi yang bertempat tinggal diluar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.

3. Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.

4. JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah paben

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dihitung dengan cara sebagai berikut :

a. 10 persen dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri.

b. 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa luar negeri, dalam hal jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.

Demikian pembahasan mengenai PPN jasa luar negeri, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran PPN sebagai alat untuk menjaga persaingan usaha yang adil antara perusahaan jasa pemasaran dalam negeri dengan perusahaan jasa pemasaran luar negeri, serta memberikan informasi agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan


*) Penulis merupakan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)