Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen dari pokok pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
“Di Perda yang baru nanti tarif PKB akan turun menjadi 1,2 persen dan mulai berlaku pada 5 Januari tahun depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, di Kupang, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Domi Payong menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga mengatur tentang tarif dan opsen pajak.
Baca juga: Pemkab Temanggung kejar target pajak kendaraan bermotor
Untuk penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor ujar dia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Lebih lanjut, ujar dia, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semula 14 hingga 15 persen, diturunkan menjadi 12 persen sesuai Perda baru. Kemudian untuk denda keterlambatan yang sebelumnya 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen.
Baca juga: NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024
“Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,” kata Domi.
Selain PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi NTT juga pada 5 Januari 2025 memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk mendukung hal tersebut pemerintah Provinsi NTT, ujar dia, akan memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di 22 Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur.
Masyarakat juga diharapkan bisa mendukung kebijakan perpajakan yang baru tersebut agar NTT bisa lebih baik lagi ke depannya.