Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen

id NTT,pajak kendaraan bermotor,PPN 12 Persen

Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong (ketiga kanan), memberikan keterangan dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Yose Bataona

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menurunkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen dari pokok pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

“Di Perda yang baru nanti tarif PKB akan turun menjadi 1,2 persen dan mulai berlaku pada 5 Januari tahun depan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Domi Dore Payong, di Kupang, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Domi Payong menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tetapi juga mengatur tentang tarif dan opsen pajak.

Baca juga: Pemkab Temanggung kejar target pajak kendaraan bermotor

Untuk penetapan tarif dan opsen pajak kendaraan bermotor ujar dia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, ujar dia, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semula 14 hingga 15 persen, diturunkan menjadi 12 persen sesuai Perda baru. Kemudian untuk denda keterlambatan yang sebelumnya 2 persen, diturunkan menjadi 1 persen.

Baca juga: NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024

“Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,” kata Domi.

Selain PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi NTT juga pada 5 Januari 2025 memberlakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 Untuk mendukung hal tersebut pemerintah Provinsi NTT, ujar dia, akan memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di 22 Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat juga diharapkan bisa mendukung kebijakan perpajakan yang baru tersebut agar NTT bisa lebih baik lagi ke depannya.