"Insyaallah rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota akan diselesaikan satu sampai dua hari mendatang," kata Ahmad dalam keterangannya di Serang, Selasa.
Ahmad mengatakan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan sudah selesai, sehingga bisa langsung dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota.
Sementara terkait pleno di tingkat provinsi, Ahmad mengatakan rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan tanggal 7 Desember mendatang. Segera setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan penetapan pemenang pilkada.
"Mudah-mudahan tanggal 7 Desember bisa segera diplenokan dan ditetapkan serta diumumkan pada tanggal 8 Desember mendatang," kata dia.
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Banten A. Munawar mengatakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) berjalan dengan baik, dan memberikan kemudahan bagi KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam menghitung suara dan menyampaikan informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat.
Meski demikian, Munawar mengakui ada beberapa kendala dalam menggunakan Sirekap. Namun kendala tersebut sudah bisa diselesaikan, karena pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Pusat.
Ia menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu dalam mencatat dokumen C Hasil agar bisa dilihat publik. Sirekap sendiri sudah terpampang 100 persen, dan bisa disaksikan oleh masyarakat luas.
"Sirekap merupakan alat bantu dalam mendokumentasikan C Hasil Plano di setiap TPS, dan hasilnya dapat di akses di https://pilkada2024.kpu.go.id. Sirekap juga sangat membantu mempermudah proses rekapitulasi secara berjenjang," ujar dia.