Jakarta (ANTARA) - Indonesia berhasil mendorong pembentukan panel sengketa dagang dengan Uni Eropa (EU) terkait kebijakan bea masuk anti-dumping EU terhadap produk asam lemak (fatty acid), demikian keterangan tertulis PTRI Jenewa pada Jumat.
Sengketa dagang atas kasus “DS622: European Union — Anti-Dumping Measures on Imports of Fatty Acid from Indonesia” dibentuk dalam pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), di Jenewa, pada 18 Desember 2024.
Sebelumnya pada 7 Februari 2024, Indonesia telah mengajukan tahap konsultasi dengan EU mengenai penerapan kebijakan bea masuk anti-dumping atas produk (asam lemak) dari sejumlah perusahaan Indonesia.
Kebijakan ini telah dikenakan mulai 18 Januari 2023, dan berlaku hingga 20 Januari 2028. Adapun bea anti-dumping yang dikenakan terhadap Indonesia berkisar antara 15,2 persen hingga 46,4 persen.
Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban EU berdasarkan Perjanjian Anti-Dumping dan GATT 1994.
Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi atas perselisihan tersebut yang berujung pada keputusan dibentuknya panel sengketa dagang tersebut.
“Meskipun Uni Eropa bersikeras bahwa tindakannya konsisten dengan WTO, Indonesia tetap meyakini bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sesuai dengan komitmen Uni Eropa sebagai anggota WTO,” ujar Deputi Wakil Tetap II PTRI Jenewa Nur Rakhman Setyoko, yang membacakan pernyataan delegasi Indonesia mengenai permintaan pembentukan panel sengketa dagang pada pertemuan tersebut.
Di lain pihak, EU memandang bahwa tindakan mereka dibenarkan oleh peraturan WTO dan menerima pembentukan panel sesuai permintaan Indonesia.
Indonesia pertama kali menyampaikan permintaan pembentukan panel pada 25 November 2024. Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel sengketa akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya yaitu pada Desember 2024, setelah penyampaian permintaan pembentukan panel yang pertama.
Menyusul terbentuknya panel ini, dalam pertemuan, terdapat sembilan anggota WTO dalam pertemuan yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS622, yaitu Brazil, Jepang, Kanada, Australia, China, Turki, Amerika Serikat, Rusia, dan Ukraina.
Baca juga: Jokowi sebut banding soal ekspor nikel akan kalah lagi
Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini.
Sebagai salah satu negara yang sering memanfaatkan pembelaan atas haknya pada sistem penyelesaian sengketa di WTO, Indonesia secara konsisten telah memanfaatkan mekanisme ini untuk memperjuangkan kepentingan sektor perdagangan Indonesia.
Baca juga: Indonesia tetap akan perjuangkan hak ekspor nikel
Indonesia juga tidak ragu untuk menggugat kebijakan negara mitra yang berpotensi mendiskriminasikan produk asal Indonesia.
Dalam hal ini, diharapkan Panel DS622 dapat menghasilkan keputusan yang dapat mendukung klaim Indonesia serta menghilangkan hambatan akses pasar produk asam lemak ke Eropa.