Mataram (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Wahyudi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggantikan Enen Saribanon yang mendapat amanah dalam jabatan baru sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa pelantikan Kajati NTB tersebut bersamaan dengan 33 pejabat Eselon II pada Korps Adhyaksa tersebut.
"Jadi, terhitung mulai hari ini, Pak Wahyudi resmi menggantikan Bu Enen Saribanon sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat," katanya.
Pelantikan yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Baca juga: Rabu depan, Jabatan Kajati NTB resmi berganti
Sesuai amanah yang disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan pelantikan tersebut, Efrien menyampaikan bahwa pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung ini telah melalui kajian mendalam dan penilaian objektif.
"Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan," ujarnya.
Kepada para kepala kejaksaan tinggi yang baru, Jaksa Agung memberikan sejumlah penekanan tugas, di antaranya terkait profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi keadilan dan muruwah institusi.
"Jaksa Agung juga menekankan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan perilaku aparatur sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa," ucapnya.
Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon dimutasi
Jaksa Agung dalam akhir amanah menyampaikan harapan kepada para pejabat baru dan seluruh jajaran untuk memperkuat langkah strategis dalam menegakkan hukum yang adil, bermartabat, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelantikan pejabat Eselon II pada Korps Adhyaksa ini merupakan tindak lanjut surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, Kajati NTB yang baru, yakni Wahyudi sebelumnya tercatat menduduki jabatan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.