"Pengalihan itu bertujuan agar pengelolaan parkir bisa menjadi satu dengan pasar,"
Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mematangkan rencana pengalihan atau penataan ulang wewenang pengelolaan retribusi parkir pasar ke Dinas Perdagangan.
"Pengalihan itu bertujuan agar pengelolaan parkir bisa menjadi satu dengan pasar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Rabu.
Menurutnya, potensi retribusi parkir dari 19 pasar yang ada di Kota Mataram diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.
Dishub mengatakan, fokus utama dari rencana pengalihan tersebut untuk perbaikan pola pengelolaan dan sinergi, bukan sekadar pengambilalihan wewenang.
Selain itu, untuk mengantisipasi miskomunikasi di lapangan, seperti antara kepala pasar dengan koordinator lapangan (korlap) parkir, serta menata lahan parkir yang kerap kali bersinggungan dengan lapak pedagang.
Karena itu, UPTD Parkir Dishub Kota Mataram telah melakukan pembicaraan awal mengenai pola penyerahan pengelolaan itu.
"Kami berharap kesepakatan final mengenai formula kendali yang baru dapat segera tercapai dalam waktu dekat," katanya.
Selain merencanakan pengalihan pengelolaan parkir pasar, Dishub juga mengkaji hal yang sama untuk sektor Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Mataram untuk dilakukan pengelolaan bersama baik dengan Dinas Pariwisata maupun Dinas Lingkungan Hidup.
Di Kota Mataram terdapat 6 RTH yang bisa masuk dalam radar potensi pengelolaan bersama yakni RTH Pagutan, RTH Selagalas, RTH Udayana, RTH Loang Baloq, RTH Eks Pelabuhan atau Pantai Ampenan, dan RTH Sangkareang.
"Untuk kajian pengalihan pengolahan retribusi parkir di RTH, kajian melibatkan koordinasi lintas sektor agar proses transisi atau sinergi memiliki kejelasan rentang kendali dan tidak melanggar aturan," katanya.
Hal yang terpenting, tambah Zulkarwin, pola penarikan retribusi disosialisasikan dan diperbaiki terutama di RTH agar masyarakat tidak merasa membayar dua kali karena tiket masuk RTH dan parkir polanya terpisah atau digabung tanpa kejelasan.
"Hal-hal teknis seperti itu yang sedang kita matangkan," katanya.
Sedangkan pengelolaan parkir di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, saat ini sudah sepenuhnya diserahkan ke pihak Puskesmas masing-masing karena statusnya yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026