AKADEMISI DAN LSM EVALUASI KINERJA SKPD NTB

id

          Mataram, 30/10 (ANTARA) - Sejumlah akademisi dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tengah mengevaluasi kinerja 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

         "Hasil evaluasi akan kami sampaikan kepada Gubernur selaku kepala daerah atau pejabat yang berhak menindaklanjutinya," kata Koordinator Tim Evaluasi Kinerja SKPD NTB, Ahmad Zainy, di Mataram, Jumat.

         Zainy merupakan bagian dari tim evaluasi kinerja SKPD Pemprov NTB yang berasal dari kalangan akademisi.

         Selain akademisi dan pegiat LSM juga terdapat sejumlah birokrat dalam tim evaluasi kinerja SKPD NTB itu yang ditunjuk oleh Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi.

         Sementara SKPD yang dievaluasi kinerjanya itu yakni 16 dinas teknis, 14 Lembaga Teknis Daerah (LTD), sembilan biro, tiga asisten dan lima staf ahli.

         Ia mengatakan, evaluasi kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan program organisasi SKPD yang mengacu kepada rencana strategis (renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan program utama yang telah disepakati dan dinyatakan dalam penetapan kinerja yang ditandatangani sebelumnya.

         Evaluasi akan dilakukan dua kali setahun atau setiap enam bulan sekali dan pada awal tahun 2010 akan tersimpulkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) menggunakan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

         Semestinya evaluasi kinerja itu digelar Juli lalu dan Januari 2010 para pimpinan SKPD diharuskan menyampaikan LAKIP, dan saat itu akan ada 'reward and punishmant' bagi penerima amanah pimpinan SKPD itu.

         "Dari sejumlah SKPD yang dievaluasi masih ditemukan SKPD yang belum memiliki sistem pengumpulan dan pengolahan data kinerja karena terkendala Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga kinerjanya tidak bisa terukur," ujar Zainy.

         Sebelumnya, pimpinan 47 SKPD Pemprov NTB itu telah menandatangani kontrak kinerja dengan Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, sebagai pernyataan komitmen untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun.

         Penandatanganan kontrak kinerja itu dilakukan secara simbolis oleh tiga pimpinan SKPD mewakili seluruh pimpinan SKPD jajaran Pemprov NTB, di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, tanggal 28 Februari 2009.

         Ketiga pimpinan SKPD itu yakni Kepala Biro Keuangan Setda NTB, H. Awaludin, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) NTB, Ma'shum dan Kepala Badan Ketahanan Pangan NTB, Husnanidiaty Nurdin.

         Kontrak kinerja itu berisi penetapan kinerja sebagai dasar komitmen kinerja instansi pemerintah, yang mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

         Acuan hukum lainnya yakni Surat Edaran Menpan Nomor: 31/M.PAN/12/2004 tentang Penetapan Kinerja, tanggal 13 Desember 2004 dan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).(*)