Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 4:48
Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf
Selasa, 16 April 2024 17:50
Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:00
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai
Selasa, 16 April 2024 13:54
KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Selasa, 2 April 2024 18:43
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK: Tak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 17:14
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25