PENYULUH NTB MULAI 2010 TERPUSAT DI BAKORLUH

id



          Mataram, (ANTARA) - Seluruh tenaga penyuluh pertanian terpadu (termasuk perikanan dan kehutanan) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta program kerjanya, mulai tahun anggaran 2010 akan terpusat di Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh).

         "Semua kegiatan penyuluhan terpusat di Bakorluh mulai 2010 dan tidak ada lagi aktivitas penyuluh di dinas-dinas," kata Kepala Bakorluh Pertanian Terpadu Provinsi NTB, DR Mashur, di Mataram (16/11).

         Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB sudah membentuk Bakorluh Pertanian Terpadu, sejak 15 Mei 2009 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).

         UU Nomor 16 Tahun 2006 itu mengamanatkan kelembagaan penyuluh pertanian di tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

         Sementara di tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

         Bakorluh di NTB telah disyahkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan NTB.

         Badan koordinasi penyuluh (Bakorluh) NTB itu diketuai Gubernur NTB dan untuk menunjang kegiatan kelembagaan itu dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon IIa yang pembentukannya diatur dengan Keputusan Gubernur. 

    Sebelum pembentukan Bakorluh Pertanian Terpadu itu, penyuluh dan aktivitasnya berlangsung di masing-masing dinas teknis terkait, sehingga akan segera disatukan sesuai amanat UU Bakorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. 

    "Setelah terkonsentrasi di Bakorluh Pertanian Terpadu itu, kami akan bangun sinergitas dengan instansi penyuluhan di tingkat kabupaten/kota. Koordinasi dengan pusat pun semakin ditingkatkan," ujarnya.

         Selain itu, tambah Mashur, Bakorluh Pertanian Terpadu NTB juga menjalin koordinasi dengan lembaga perbankan agar mendapat dukungan peningkatan kompetensi tenaga penyuluh.

         "Perbankan memiliki program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bisa dimanfaatkan untuk pelatihan kompetensi penyuluh lapangan dan itu yang sedang kami koordinasikan," ujarnya.

         Dia menyebut jumlah penyuluh pertanian terpadu di tingkat Provinsi NTB tercatat sebanyak 1.830 orang, namun hanya 760 orang yang masih mengabdi sebagai tenaga lapangan dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

         Idealnya satu desa memiliki satu penyuluh sehingga jumlah desa di wilayah NTB mencapai 911 desa, sementara tenaga penyuluh lapangan hanya 760 orang, sehingga kekurangan sebanyak 151 orang.

         Sementara tenaga penyuluh bantu (penyuluh kontrak) di wilayah NTB saat ini mencapai 651 orang, yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan penyuluh di desa tertentu.

         "Bahkan ada kelebihan tenaga penyuluh jika semuanya diperbantukan di desa-desa, namun yang paling penting adalah kemampuan tenaga penyuluh yang harus terus ditingkatkan agar sejalan dengan perkembangan zaman," ujar dia.(*)