Asmuni School dan Peradi gelar seminar Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

id Dana desa

Asmuni School dan Peradi gelar seminar Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Asmuni School Law and Publik Policy bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi NTB) menyelenggarakan acara Seminar Nasional dan Workshop dengan tema pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Desa dan Alokasi Dana Desa, di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (3/8). (Latief dan Idris)

Mataram (ANTARA) - Asmuni School Law and Publik Policy bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi NTB) menyelenggarakan acara Seminar Nasional dan Workshop dengan tema pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Desa dan
Alokasi Dana Desa, di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Ketua Peradi Cabang NTB, Asmuni mengatakan pentingya acara tersebut dilaksanakan agar aparatur desa lebih memahami wewenangnya supaya tidak terjadi penyalahgunaan dana desa termasuk pengalokasian dana desa yang terjadi di wilayah Indonesia khususnya NTB.

“Output dari seminar ini adalah pemahaman kepala desa dan aparatur desa yang lebih luas agar tidak sembarangan menggunakan dana desa dan tidak sewenang-wenang mengalokasikannya,” katanya.

Lebih lanjut, Asmuni menjelaskan contoh kesewenang-wenangnya dalam mengalokasikan dana desa yang berputar di sekitar aparat desa saja.

“Contohnya pembangunan Talut, kontraktornya dia sendiri begitu juga administrasinya, ini yang tidak diperbolehkan. Tapi manfaatkanlah sumber daya yang ada di desa
bukan sumber daya yang ada di desa lain. Untuk membangun batu kerikil di
desa bukan menggunakan batu kerikil yang ada di desa lain, ini gunanya dana desa tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Desa Lombok Timur, Fairi Fatullah menyampaikan
terkait ketidakpahaman aparatur desa tentang regulasi dana desa serta banyak penyalahgunaan dana desa.

“Pertama ketidakpahaman regulasi karena setiap tahun ada petunjuk teknis operasional (PKO) yang dibagikan oleh pemerintah daerah, ini yang jarang dibaca
oleh pemerintah desa sehingga tidak relevan dengan petunjuk yang ada,” katanya.