Legislator: kenaikan BPJS Kesehatan harus dibarengi dengan peningkatan mutu

id Legislator NTB,HMS Kasdiono,Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,Mutu Pelayanan,BPJS Kesehatan,DPRD NTB

Legislator: kenaikan BPJS Kesehatan harus dibarengi dengan peningkatan mutu

Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya, HMS Kasdiono. (FOTO ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, HMS Kasdiono, mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah asalkan kenaikan tersebut harus diikuti dengan baiknya mutu pelayanan terhadap peserta BPJS.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan kita melihat besarannya, tapi bagaimana kenaikan itu diikuti dengan pelayanan yang baik. Karena kalau menimbulkan kepuasan, mungkin kenaikan itu tidak jadi masalah, tapi kalau tidak puas maka itu akan jadi masalah," katanya menyikapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat di Mataram, Jumat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Pendidikan, Agama dan Sosial Budaya ini menilai meski rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan berada di tangan pemerintah pusat. Namun, hal tersebut pasti juga akan berimbas pada daerah.

Karena itu, sebagai wakil rakyat di daerah tentu pihaknya menekankan agar pemerintah pusat tidak lupa memperhatikan pelayanan. Karena, kalau kenaikan tersebut tetap sama tanpa ada perubahan, maka akan menjadi sia-sia. Bahkan, akan menjadi problematika baru bagi pemerintah.

"Kalau naik diikuti pelayanan kita tolerir. Jangan naik tapi peserta pelayanan tetap sama sebelum naik," katanya.

Pemerintah pusat sendiri merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 September 2019. Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.