Medan (ANTARA) - Terdakwa Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga yang membunuh bayi baru dilahirkannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice V Sinaga, dalam tuntutannya di PN Medan, Senin, menyebutkan perbuatan terdakwa Dewi melanggar pasal 342 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya proses persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali segala perbuatan yang dilakukan.
Usai persidangan, majelis hakim PN Medan diketuai Richard Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum Dewi untuk menyampaikan pembelaan pleidoi pada pekan depan atas tuntutan JPU itu.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga dalam dakwaanya di PN Medan, menyebutkan pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah diamankan oleh petugas kepolisian karena membunuh bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya ke tong sampah.
Dewi nekat membunuh bayinya itu, karena takut ketahuan dan dipecat majikannya.
Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa Dewi, di rumah majikannya Perumahan Malibu Indah Raya Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada bulan Maret 2019.