Mataram (ANTARA) - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, berinisial IN, terindikasi menghabiskan uang rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang senilai Rp200 juta dengan bermain judi online.
"Jumlah yang dia habiskan di meja judi online diperkirakan sampai Rp200 juta," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Senin.
Namun demikian, uang tersebut tidak kemudian dia habiskan sekaligus dalam satu kali permainan. Melainkan pelaku IN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menghabiskannya secara bertahap.
"Jadi tidak sekaligus dia kirim Rp200 juta itu. Ada beberapa kali 'transfer' dari rekening pribadinya ke akun judi onlinenya," ujar Joko.
Karenanya ditegaskan bahwa bukti pengiriman uang dari rekening pribadinya ke akun judi online menjadi salah satu alat buktinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa tersebut
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga kuat telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa senilai Rp410 juta.
Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Diketahui bahwa dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima perkepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.
Untuk kepala keluarga yang ada dibawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar.
Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.
Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilainya mencapai Rp90 juta.
Karenanya, sisa anggaran yang belum disalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, yakni Rp410 juta, ditetapkan penyidik sebagai angka kerugian negaranya.