Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat nonaktif, Ispan Junaidi, yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk.
Kajari Mataram Yusuf di Mataram, Selasa, mengatakan, penyidik jaksa mengagendakan pemeriksaannya pada Rabu (20/11) besok.
"Rencananya Rabu (20/11) besok akan diperiksa," kata Yusuf.
Namun sebelum Ispan Junaidi, lanjutnya, penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini, mulai dari pejabat Dinas Pariwisata Lombok Barat sampai kepada pelaksana proyek.
"Kalau untuk pejabatnya, itu PPK (pejabat pembuat komitmen) sudah diperiksa, mulai dari penyelidikan sampai penyidikan sudah," ujar dia.
Diketahui bahwa proyek pengembangan wisata yang menjadi objek pemerasan Ispan Junaidi itu masuk dalam tahun anggaran 2019. Berada di Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, proyeknya dikerjakan CV Titian Jati dengan masa kontraknya berlaku sampai 19 Desember 2019.
Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada Selasa (12/11) lalu.
Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan di ruangannya, diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase mencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan terhadap pidana Pasal 12e dan atau Pasal 12b dan atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Eks Kadispar Lombok Barat divonis 4 tahun penjara, kejaksaan siap banding
Kamis, 2 April 2020 17:31
Terdakwa pemeras kontraktor proyek pariwisata dituntut 7 tahun kurungan
Selasa, 18 Februari 2020 21:17
Bupati Lombok Barat 3 kali mangkir di sidang dapat dipanggil paksa, kata MAKI
Kamis, 30 Januari 2020 11:05
Jaksa ungkap pertemuan Bupati Fauzan dengan terdakwa pemerasan
Selasa, 28 Januari 2020 20:02
Terdakwa pemerasan keberatan atas mangkirnya Bupati Fauzan sebagai saksi
Selasa, 28 Januari 2020 18:26
Bupati Lombok Barat mangkir dari persidangan kadispar "minta jatah" proyek
Selasa, 28 Januari 2020 15:23
Bupati Lombok Barat diminta hadir dalam sidang pemerasan kontraktor
Senin, 27 Januari 2020 15:48
Bupati Lombok Barat bakal jadi saksi sidang kadispar "minta jatah" proyek
Kamis, 16 Januari 2020 14:49