Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.
"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Penyidik masih mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar. "Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," ucapnya.
Saat ini Jafar mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya video ceramah Jafar Shodiq viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube 'habib ja'far shodiq bin sholeh alattas', diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian," ujarnya.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Resmi! Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Selasa, 8 Desember 2020 22:36