London (ANTARA) - Seorang mahasiswa asal Indonesia di Inggris bernama Reynhard Sinaga (36) diputuskan bersalah atas kasus kejahatan seksual sebanyak lebih dari 150 aduan dalam jangka waktu dua setengah tahun.
Berdasarkan empat persidangan yang dijalani, Reynhard harus siap menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun.
"Pelaku kejahatan seksual terbanyak yang pernah diadili di pengadilan Inggris hari ini telah dihukum seumur hidup setelah membuat mabuk dan melakukan penyerangan seksual terhadap 48 laki-laki, menyusul penuntutan terbesar untuk kasus serupa sepanjang sejarah Crown Prosecution Service," kata lembaga penuntut pidana pemerintah, CPS, melalui keterangan tertulis.
Terdakwa terbukti membujuk korbannya di luar tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke tempat tinggalnya, lokasi ia melakukan kejahatan penyerangan seksual.
Dalam beberapa kasus, Reynhard bahkan merekam kejahatan yang ia lakukan menggunakan kamera ponsel.
Jaksa pemerintah, Ian Rushton, menyebut bahwa skala kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa hampir tidak dapat dipercaya.
"Sikap Reynhard yang sama sekali tidak terlihat berbahaya bisa menipu para laki-laki muda itu, yang sebagian justru sempat berterima kasih atas kebaikan dia dalam menawarkan tempat untuk singgah, sehingga mereka berpikir monster ini adalah seorang pria baik hati," Rushton.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
IDAI sarankan orang tua perkenalkan anatomi tubuh ke anak
Kamis, 20 Juni 2024 19:41
Pelaku peretas akun medsos atas nama Icha Shakila, jadikan anak sebagai korban
Senin, 10 Juni 2024 9:19
LPAI ajak warga Batam bentuk seksi perlindungan anak
Selasa, 27 Juni 2023 19:32
Pelaku sebar foto porno ternyata guna promosi
Rabu, 3 Mei 2023 6:10
Polri imbau orang tua lindungi anak dari kejahatan seksual
Jumat, 31 Maret 2023 6:49
Kejahatan seksual anak dominasi pengaduan selama 2022
Sabtu, 21 Januari 2023 6:41
Korban kejahatan seksual di Binjai didampingi
Jumat, 6 Januari 2023 22:25
Bentuk kejahatan seksual pada anak tak hanya pemerkosaan
Rabu, 13 Juli 2022 20:36