Mantan komisioner KPU menyesalkan OTT KPK atas Wahyu Setiawan

id kpu,mui,wahyu setiawan,kpk,valina singka subekti,komisioner KPU 2004-2007,guru besar UI

Mantan komisioner KPU menyesalkan OTT KPK atas Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2004-2007 Valina Singka Subekti di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (FOTO ANTARA/Anom Prihantoro)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Valina Singka Subekti menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Komisioner KPU saat ini Wahyu Setiawan.

"Sungguh sangat disesalkan ya. Penyelenggara pemilu itu 'kan harus berintegritas, itu syarat utama," kata Valina yang juga wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia saat berbincang dengan wartawan di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis.

Komisioner KPU 2004-2007 itu mengatakan sebagai anggota KPU seharusnya Wahyu Setiawan itu bersikap independen, profesional dan jujur.

"Dengan tertangkapnya secara OTT oleh KPK atas Wahyu Setiawan menunjukkan idealisme di KPU itu buyar," kata Valina Singka Subekti, yang juga sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017 tersebut mengatakan OTT atas Wahyu Setiawan itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ya. Karena ini adalah keadaan yang tidak baik ya. Mudah-mudahan masih lebih banyak yang baik," katanya.

Menurut dia, OTT KPK itu menunjukkan ada dugaan pelanggaran etik Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

"Jadi kalau melanggar etik, namanya terima suap, terima uang, itu pelanggaran berat itu dan diberhentikan. Waktu saya anggota DKPP begitu, kalau suap itu pelanggaran berat dan harus dipecat, sanksi pemecatan," demikian Valina Singka Subekti.