Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Jumat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada pemeriksaan tiga saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Luhut usulkan pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Tiga saksi itu Jani Irenawati (sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro), Direktur Independen PT Hanson International Tbk, Adnan Tabrani, dan Sekretaris PT Hanson International Tbk, Jumiah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Baca juga: Anggota DPR menilai kasus Jiwasraya lebih besar dari Century
Kelimanya adalah Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
Baca juga: Erick Thohir dapat kiriman bunga dukungan usut kasus Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR meminta PPATK ikut selesaikan kasus Jiwasraya
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Berita Terkait
OJK mendorong Jiwasraya selesaikan penyelamatan pemegang polis
Senin, 19 Agustus 2024 20:49
Aset Jiwasraya dilelang jamin kewajiban ke pemegang polis
Rabu, 7 Agustus 2024 7:25
IFG Life bayar klaim jatuh tempo dialihkan dari Jiwasraya
Rabu, 12 Juni 2024 6:23
Sebanyak 99,7 persen polis Jiwasraya beralih ke IFG Life
Sabtu, 30 Desember 2023 12:36
Korupsi Jiwasraya: Kejagung sita harta terpidana Benny Tjokrosaputro
Jumat, 16 Desember 2022 14:54
Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Asabri
Jumat, 19 Maret 2021 11:14
Kejagung melimpahkan 13 tersangka korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus
Jumat, 19 Maret 2021 8:00
KPK menanggapi keluhan Benny Tjokrosaputro soal Rutan KPK tak nyaman
Kamis, 18 Juni 2020 8:47