Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil audit perkara korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) periode 2017 sampai 2021.

"Hasil audit menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara Rp560 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori di Mataram, Senin.

Isa mengatakan bahwa penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara tersebut dari Inspektorat Lombok Timur.

Perihal sumber kerugian keuangan negara, Isa menyatakan bahwa hal tersebut akan terungkap di persidangan.

"Nanti saja di persidangan kami sampaikan dari mana sumbernya," ujar dia.

Dengan menerima hasil audit dari inspektorat, Isa memastikan penyidik kini sedang menyiapkan materi gelar perkara untuk mengungkap peran tersangka.

"Kapan gelar? Nanti kami kabari lagi," ucapnya.

Pengelolaan dana APM ini bersumber dari hibah APBN dalam program Bantuan Layanan Masyarakat (BLM) pada tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.

Isa menjelaskan bahwa dana APM ini merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.

Pengurus dana APM, kata dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai dengan syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status unit pengelolaan kegiatan (UPK) dana APM.

Dari catatan kejaksaan, dana APM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.

Isa menuturkan bahwa dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat.

Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus dana APM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari pengelolaan dana APM. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.

Salah satu masalah yang muncul, lanjut dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.

Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus dana APM.

Baca juga: Kejari Lombok Timur berkoordinasi Inspektorat terkait korupsi dana APM
Baca juga: Kejari Lombok Timur memperkuat alat bukti kasus korupsi dana APM

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024