Mataram (ANTARA) - Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Barat memantau perilaku hakim yang menyidangkan perkara korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan sejak perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama.
"Terkait dengan kasus pasir besi ini, sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau," kata Ridho.
Baca juga: Hakim banding ubah pidana uang pengganti Kacab AMG menjadi Rp18,7 miliar
Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Komisi Yudisial saat hakim pengadilan tingkat pertama di awal persidangan menetapkan pengalihan status tahanan salah seorang terdakwa yang berperan sebagai Direktur PT AMG, Po Suwandi, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada tanggal 15 September 2023 dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan terlaksana sehari sebelumnya pada tanggal 14 September 2023.
Baca juga: Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Dari rangkaian persidangan, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam putusan pada tanggal 5 Januari 2024 menetapkan Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota.
Begitu juga dengan proses hukum di tingkat banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diketuai Gede Ariawan kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menetapkan Po Suwandi berstatus tahanan kota.
Terkait dengan hal tersebut, Ridho menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak punya kewenangan menilai soal putusan hakim dalam sebuah persidangan.
"Kami tidak dalam kewenangan menilai putusan. Kami pada posisi dan kewenangan mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan tugas peradilannya," ujar dia.
Baca juga: Jaksa ajukan upaya banding terkait putusan tiga perkara korupsi tambang AMG
Oleh karena itu, Ridho mengatakan bahwa Komisi Yudisial membuka diri kepada masyarakat.
Apabila ada laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) atau dugaan penyimpangan hukum acara, Ridho dengan tegas menyatakan bahwa Komisi Yudisial siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kami selalu membuka diri kepada publik yang mau memberikan laporan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) yang diketahui, atau jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan hukum acara yang diterapkan," ucap Ridho.
Ridho menuturkan bahwa Komisi Yudisial kini tengah membangun penguatan pengawasan perilaku hakim bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Tim Mystery Shopper. Pengawasan gabungan tersebut secara tertutup.
Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Dari pantauan sementara perjalanan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara paling besar sepanjang pengungkapan sejarah pidana korupsi di NTB, yakni senilai Rp36,4 miliar, Komisi Yudisial belum menemukan petunjuk yang menguatkan adanya pelanggaran KEPPH.
"Kami masih belum menemukan petunjuk ataupun bukti pendukung yang cukup untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika memang ada pihak yang bisa memberikan bukti pendukung atau petunjuk, pihaknya sangat membuka diri.
"Kami pastikan kerahasiaan informasi tersebut, baik oleh pelapor maupun pihak lainnya," ucap Ridho.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Rabu, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan sejak perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama.
"Terkait dengan kasus pasir besi ini, sejak perkara di pengadilan tingkat pertama telah kami turunkan tim pemantau," kata Ridho.
Baca juga: Hakim banding ubah pidana uang pengganti Kacab AMG menjadi Rp18,7 miliar
Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan Komisi Yudisial saat hakim pengadilan tingkat pertama di awal persidangan menetapkan pengalihan status tahanan salah seorang terdakwa yang berperan sebagai Direktur PT AMG, Po Suwandi, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada tanggal 15 September 2023 dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan terlaksana sehari sebelumnya pada tanggal 14 September 2023.
Baca juga: Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Dari rangkaian persidangan, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam putusan pada tanggal 5 Januari 2024 menetapkan Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota.
Begitu juga dengan proses hukum di tingkat banding, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diketuai Gede Ariawan kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menetapkan Po Suwandi berstatus tahanan kota.
Terkait dengan hal tersebut, Ridho menyatakan bahwa Komisi Yudisial tidak punya kewenangan menilai soal putusan hakim dalam sebuah persidangan.
"Kami tidak dalam kewenangan menilai putusan. Kami pada posisi dan kewenangan mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan tugas peradilannya," ujar dia.
Baca juga: Jaksa ajukan upaya banding terkait putusan tiga perkara korupsi tambang AMG
Oleh karena itu, Ridho mengatakan bahwa Komisi Yudisial membuka diri kepada masyarakat.
Apabila ada laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) atau dugaan penyimpangan hukum acara, Ridho dengan tegas menyatakan bahwa Komisi Yudisial siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kami selalu membuka diri kepada publik yang mau memberikan laporan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Perilaku Hakim (KEPPH) yang diketahui, atau jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan hukum acara yang diterapkan," ucap Ridho.
Ridho menuturkan bahwa Komisi Yudisial kini tengah membangun penguatan pengawasan perilaku hakim bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Tim Mystery Shopper. Pengawasan gabungan tersebut secara tertutup.
Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Dari pantauan sementara perjalanan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara paling besar sepanjang pengungkapan sejarah pidana korupsi di NTB, yakni senilai Rp36,4 miliar, Komisi Yudisial belum menemukan petunjuk yang menguatkan adanya pelanggaran KEPPH.
"Kami masih belum menemukan petunjuk ataupun bukti pendukung yang cukup untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, jika memang ada pihak yang bisa memberikan bukti pendukung atau petunjuk, pihaknya sangat membuka diri.
"Kami pastikan kerahasiaan informasi tersebut, baik oleh pelapor maupun pihak lainnya," ucap Ridho.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG