Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan bantuan hibah kepada pengurus koperasi dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus koperasi di daerah setempat.

"Bantuan hibah Rp100 juta itu diberikan kepada tujuh pengurus koperasi di Kabupaten Bima untuk mendorong peningkatan kinerja koperasi," kata Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri saat memberikan pembinaan kepada para pengurus koperasi penerima hibah di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima, Rabu.

Ia mengatakan, pemberian hibah koperasi ini ditujukan bagi pengembangan usaha agar koperasi dapat berkembang, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota juga masyarakat pada umumnya.

"Ini salah satu upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan," katanya.

Baca juga: Sebanyak 235 koperasi aktif di Bima

Kepada para pengurus koperasi penerima hibah, Bupati meminta agar melakukan tata kelola koperasi dengan baik, dengan tambahan modal dari pemerintah ini diharapkan koperasi akan menjadi sehat dan tetap eksis di tengah-tengah masyarakat.

"Semoga program ini bisa bermanfaat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya.

Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Bima Drs Dahlan mengatakan, pemberian hibah uang kepada tujuh koperasi ini sudah melalui tahapan dan proses oleh tim verifikasi dan seleksi terkait persyaratan dan kesehatan koperasi yang layak untuk diberikan hibah.

"Para penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2025," katanya.

Baca juga: Pemkab Bima menyalurkan dana hibah koperasi Rp590 juta

Setelah pembinaan oleh Bupati, dilanjutkan penjelasan teknis dari Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UKM terkait hal-hal yang menjadi kewajiban penerima hibah, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan Pakta Integritas.

Baca juga: Koperasi di Kabupaten Bima kerja sama dengan bank
Baca juga: Wabup: Koperasi di Kabupaten Bima kerja sama dengan bank


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024