Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memecat sebanyak 143 juru parkir tepi jalan karena dinilai tidak patuh dengan aturan.

"Sebanyak 143 juru parkir yang kami pecat ini sebelumnya sudah kami bina, namun hingga beberapa kali peringatan dan pembinaan mereka belum juga bisa patuh aturan," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, Kamis.

Awalnya pemecatan juru parkir akan dilakukan kepada 203  juru parkir dengan kinerja buruk, tetapi karena ada perbaikan dan koreksi data diputuskan 143 juru parkir yang sulit dibina dan dipecat.

Baca juga: Juru parkir di Mataram dibekali penutup jok motor dan kaca mobil

Proses pemecatan 143 juru parkir tersebut dilakukan dengan pendistribusian surat pemberhentian kepada 143 juru parkir yang tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram.

Pendistribusian surat pemberhentian juru parkir dimulai sejak Selasa (4/2) di Kecamatan Ampenan, kemudian di Kecamatan Sandubaya, dan dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

"Satu kecamatan bisa sampai 25 juru parkir yang kami kasih surat pemecatan," katanya.

Dalam proses pemecatan itu, lanjutnya, Dishub tidak serta merta melakukan pemecatan, tetapi melalui proses yang cukup panjang.

Baca juga: Juru parkir di kuburan Lombok Tengah raup pendapatan di Idul Fitri 2024

Diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) I, lalu dilanjutkan dengan SP 2, dan terakhir SP 3, dan sayangnya SP ketiga tidak juga diindahkan sehingga Dishub memberikan tindakan tegas dengan memecat juru parkir yang tidak bisa dibina.

"Kami juga sudah berikan surat pemanggilan, tapi mereka tidak mau datang klarifikasi. Dengan pertimbangan itu kita berikan surat pemberhentian," katanya.

Baca juga: Satpol PP Loteng tertibkan juru parkir ilegal di Pasar Jelojok

Lebih jauh Sopandi menjelaskan salah satu aturan yang tidak ditaati 143 juru parkir yang dipecat itu adalah mereka tidak mau menyelesaikan tunggakan retribusi parkir dan mencapai ratusan juta.

"Satu orang juru parkir tunggakannya bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Jumlah tersebut hasil dari penarikan retribusi parkir dari masyarakat tetapi tidak disetorkan ke pemerintah," katanya.

Dia berharap langkah pemecatan 143 juru parkir sebagai tindakan tegas dan terapi kejut untuk juru parkir agar selama melaksanakan tugas harus mengacu pada aturan yang ditetapkan.

"Semoga ke depan tidak ada lagi juru parkir yang melanggar aturan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Baca juga: Dishub Mataram mengawasi juru parkir tidak terapkan pembayaran nontunai


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025