Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan eksepsi atau sanggahan terhadap surat dakwaan kedua terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di penginapan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, sudah masuk dalam materi pembuktian.
"Pada intinya, yang disampaikan surat dakwaan berdasarkan imajinasi, kalau bicara imajinasi atau tidak, itu masuk pembuktian, ada tidak buktinya," kata Ahmad Budi Muklish mewakil tim JPU usai sidang dengan agenda tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Hal serupa juga disampaikan perihal pernyataan surat dakwaan JPU yang dianggap tidak sesuai dengan pedoman.
"Itu juga sudah kami jelaskan pedoman yang kami gunakan dalam menyusun surat dakwaan," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Kompol Yogi nilai dakwaan jaksa tak berdasar fakta
Salah satu materi dakwaan yang juga menjadi sorotan terkait tindakan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama memberikan napas bantuan kepada korban yang tidak sadarkan diri sesaat dievakuasi dari dalam kolam renang, menurut Budi Muklish, hal itu lebih pantas masuk dalam materi pledoi atau pembelaan.
"Jadi, pada intinya penasihat hukum sebenarnya ini baik untuk menolong, tetapi itu masuk pembelaan atau pledoi. Ada kalimat seolah-olah," ucap dia.
Apabila berbicara eksepsi, kata dia, ada batasan yang menjadi tolok ukur penyusunan materi sanggahan terhadap surat dakwaan JPU tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, itu mengenai formalitas surat dakwaan, jadi tidak masuk dalam pokok perkara. Tetapi, mengenai pokok perkara, nanti di pembuktian melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, itu nanti obyeknya di situ," katanya.
Baca juga: Polda NTB berkoordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Misri
Dia turut menambahkan bahwa jaksa dalam perkara ini sudah yakin terhadap surat dakwaan ini dan alat bukti terdiri dari beberapa unsur, bukan hanya berasal dari keterangan terdakwa.
"Kan tadi kenapa surat dakwaan tidak dibuat sesuai dengan versi terdakwa, ya harus sesuai alat bukti, bukan sisi pandang terdakwa," ucap dia.
Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan ajukan eksepsi
Baca juga: Begini peran dua perwira Polri dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi