Mataram (ANTARA) - Inspektorat menelusuri penyebab penelantaran pabrik pengolahan jagung yang berada di atas lahan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) hasil kerja sama pemerintah daerah dengan investor dari Malaysia.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman di Mataram, Kamis, mengatakan, inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menelusuri hal tersebut dengan melakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT).
"Kami melakukan ADTT ini sebenarnya atas adanya permintaan dari BRIDA sendiri. Melalui audit ini nanti kita lihat apa benar mangkrak, rusak, atau tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan ADTT ini bagian dari peran lembaga audit internal pemerintah untuk memastikan ada atau tidak asas pemanfaatan yang menguntungkan daerah dari keberadaan pabrik tersebut.
Oleh karena itu, inspektorat dalam pelaksanaan ADTT telah membentuk dan menerjunkan tim. Mereka ditugaskan untuk melihat kompleksitas dari persoalan yang menyebabkan keberadaan pabrik lengkap dengan tiga jenis mesin pengolahan ini terbengkalai.
"Jadi, untuk sementara semua masih 'on progress'. Kita melihat dari sisi kualitas dan kuantitas, ada tidak barangnya, kalau sudah tentukan itu, baru kita melakukan pemanggilan para pihak," ucap Budi Herman.
Ia tidak memungkiri bahwa keberadaan dari pabrik pengolahan ini cukup menyedot anggaran daerah dengan nilai yang cukup besar pada tahun 2023.
"Jadi, nilainya lumayan besar," ujarnya.
Jika sudah ada hasil audit, inspektorat akan menindaklanjuti dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dalam laporan tersebut akan dituangkan rekomendasi dari penyelesaian persoalan yang muncul.
"Sesuai prosedur pastinya nanti ada rekomendasi penyelesaian 60 hari sejak muncul LHP. Kalau tidak ada penyelesaian dalam bentuk ganti rugi, baru kita serahkan ini ke APH (aparat penegak hukum)," kata Budi Herman.
Keberadaan pabrik pengolahan jagung pada tahun 2023 ini muncul pada saat kepemimpinan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah.
Investor dari Malaysia yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB ini adalah PT Taza Industri Internasional.
Tiga jenis mesin yang masuk dalam kontrak kerja sama adalah pengolahan pakan ternak, pengolahan benih jagung, dan alat pengering jagung.
Menurut informasi, kerja sama pengolahan jagung ini menelan APBD NTB tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Namun, sejak kerja sama dilakukan, pabrik dengan tiga mesin tidak beroperasi hingga kini. Dugaan kerusakan pada ketiga mesin muncul sebagai persoalan dasar, terhitung sejak ketiga mesin ini didatangkan di atas lahan BRIDA NTB.
Persoalan lain muncul terkait legalitas dari investor Malaysia yang tidak mengantongi izin investasi dan menggunakan sistem nominee atau nama warga lokal sebagai pihak yang melakukan kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah.
Baca juga: NTB percepat proyek listrik arus laut di Selat Alas
Baca juga: NTB membangun laboratorium pembibitan kurma
Baca juga: Brida NTB membidik status Indikasi Geografis komoditas kakao dan kurma