Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram yang meringankan hukuman untuk terdakwa pungutan liar (pungli) dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi, menjadi satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada H. Silmi.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, mengatakan, upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung tersebut diajukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan bandingnya pada Senin (4/11) lalu.
"Iya jadi setelah salinan putusannya ditelaah, penuntut umum menyatakan untuk ajukan kasasi," katanya.
Dasar JPU mengajukan kasasi, jelas dia, dilihat dari putusan bandingnya yang jauh lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yakni empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Apalagi jika dilihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Jadi kalau kita lihat, pidana putusannya jauh lebih rendah, kurang dari dua pertiga tuntutan," ujar dia.
Begitu juga dalam penerapan hukum pidananya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram masih mengkloning dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam penerapan hukumnya, yakni pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hal tersebut juga berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim untuk menerapkan hukuman pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menindaklanjuti kabar pengajuan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa penuntut umum telah mengajukan kasasi untuk terdakwa H. Silmi.
"Jadi pengajuan kasasinya sudah kita terima dari penuntut umum pada Senin (4/11) kemarin. Kita juga sudah meneruskan pengajuan kasasi ini ke terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga ke Mahkamah Agung," ucap dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada H. Silmi.
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Rabu, mengatakan, upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung tersebut diajukan setelah penuntut umum menerima salinan putusan bandingnya pada Senin (4/11) lalu.
"Iya jadi setelah salinan putusannya ditelaah, penuntut umum menyatakan untuk ajukan kasasi," katanya.
Dasar JPU mengajukan kasasi, jelas dia, dilihat dari putusan bandingnya yang jauh lebih rendah dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, yakni empat tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Apalagi jika dilihat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim menghukum mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Jadi kalau kita lihat, pidana putusannya jauh lebih rendah, kurang dari dua pertiga tuntutan," ujar dia.
Begitu juga dalam penerapan hukum pidananya. Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram masih mengkloning dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam penerapan hukumnya, yakni pidana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hal tersebut juga berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hakim untuk menerapkan hukuman pidana Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menindaklanjuti kabar pengajuan ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa penuntut umum telah mengajukan kasasi untuk terdakwa H. Silmi.
"Jadi pengajuan kasasinya sudah kita terima dari penuntut umum pada Senin (4/11) kemarin. Kita juga sudah meneruskan pengajuan kasasi ini ke terdakwa melalui penasihat hukumnya dan juga ke Mahkamah Agung," ucap dia.