Kepala Sekretariat PDIP mengelak saat ditanya aliran uang kasus suap PAW

id WAHYU SETIAWAN, ADHI DHARMO, PDIP,kpu,kpk

Kepala Sekretariat PDIP mengelak saat ditanya aliran uang kasus suap PAW

Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan (PDIP) Adhi Dharmo mengelak saat ditanya awak media soal aliran uang dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Ngeri kali, ngeri kali kawan," ucap Adhi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis memeriksa Adhi sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus tersebut.

Ia hanya mengaku dalam pemeriksaannya ditanya soal mekanisme rapat. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rapat terkait apa yang dikatakannya itu.

"Biasa soal mekanisme, soal rapat pleno. Itu saja mekanisme-mekanisme rapat," kata Adhi.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (11/2) juga telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah untuk tersangka Wahyu.

KPK mengonfirmasi Irwansyah terkait mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.