Arief Budiman: Harun Masiku pernah mendatangi KPU sampaikan surat PAW

id ARIEF BUDIMAN, KETUA KPU, HARUN MASIKU, WAHYU SETIAWAN

Arief Budiman: Harun Masiku pernah mendatangi KPU sampaikan surat PAW

Ketua KPU, Arief Budiman, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU, Arief Budiman mengaku kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, pernah mendatangi Kantor KPU di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Hal tersebut dia katakan usai diperiksa KPK, Jumat, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024. Budiman diperiksa untuk empat tersangka dalam kasus itu dan ini adalah preseden pertama seorang ketua KPU diperiksa KPK.

"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat "judicial review", ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Masiku yang saat ini menjadi buronan dan dicari seluruh kekuatan Kepolisian Indonesia.

"Ya ketemu. Saya sampaikan ini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," kata Budiman.

Ia juga mengaku tidak ada kehadiran mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, dalam pertemuan itu. "Tidak ada, kan setiap orang banyak datang ke kantor," katanya.

Setelah menyampaikan surat itu, Budiman juga mengatakan tidak ada pertemuan kembali dengan Masiku. "Tidak ada, sekali itu saja," kata dia.

Sebelumnya, budiman pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi dia perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU.

"Ini kan melanjutkan apa yang sudah pernah diberikan keterangan tanggal 28 kemarin. Sama persis dengan keterangan yang saya sampaikan lalu, kemarin 22 hari ini 10 pertanyaan," kata dia.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu.