Bareskrim Polri membekuk buronan penyelundup 120 WN Sri Lanka di Bekasi

id Penyelundupan manusia,Penyelundupan wn sri lanka ke perancis,Listyo sigit prabowo

Bareskrim Polri membekuk buronan penyelundup 120 WN Sri Lanka di Bekasi

Tersangka Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik, pelaku penyelundupan manusia, ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap satu pelaku penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka yang hendak dibawa ke Pulau Reunion, Prancis dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui siaran pers, di terima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum adalah Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/3).

Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik merupakan satu pelaku yang sempat buron.

"Juan ini perannya sebagai pembeli dan penyedia kapal yang digunakan untuk membawa 120 WNA Sri Lanka ke (sebuah) pulau (di) Prancis," kata Komjen Sigit.

Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis.

"Tersangka Juan juga yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto," ujarnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan Juan adalah atasan dari tersangka Rizal yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).

"Tersangka Juan sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Sri Lanka yang berperan sebagai pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Ferdy.

Menurut dia, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang dikejar oleh penyidik di lapangan. "Diharapkan pelaku segera menyerahkan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Juan disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan 120 orang warga negara Sri Lanka. Rizal ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).

Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto. Rencananya, 120 orang warga negara Sri Lanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Prancis.