Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa hingga saat ini, ada 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani jajaran Polda dan Polres dalam rentang waktu beberapa pekan terakhir.
Dari 18 kasus tersebut, rinciannya, Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus dan Polda Jateng satu kasus, kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
Argo mengatakan, jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus COVID-19 yang melanda Tanah Air.
"Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal," kata Argo.
Argo meyakini proses hukum 18 kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar tidak mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal.
Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
"Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Burhanuddin.
Berita Terkait
Polri sudah memberikan izin Liga 1
Jumat, 13 Agustus 2021 14:12
Kasus emak-emak lempar pabrik rokok di Lombok Tengah, Polri sudah 9 kali mediasi tapi gagal
Selasa, 23 Februari 2021 14:00
Gandeng LKBN ANTARA, Divhumas gelar pelatihan "public speaking" Polri
Senin, 22 Februari 2021 11:57
Bocah 15 tahun bunuh sepupunya, polisi tak menahannya dan penanganan secara humanis
Kamis, 18 Februari 2021 8:56
Mabes Polri menjelaskan kronologi wafatnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Senin, 8 Februari 2021 23:51
Tersangka kasus rasis Ambroncius terancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 Januari 2021 22:17
Penyidik jemput Ambroncius Nababan seusai ditetapkan tersangka
Selasa, 26 Januari 2021 22:05
Resmi! Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Selasa, 8 Desember 2020 22:36