Sumbawa Barat (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa, menilai sikap Bupati Sumbawa Barat terkait kerjasama dan hak hasil deviden saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) justru memperburuk hubungan antarlembaga yang terjalin selama ini.
"Bupati selalu menuding kritikan DPRD sebagai hal yang aneh, padahal banyak informasi yang seharus diketahui DPRD malah tidak disampaikan. Jangan salahkan DPRD menuding pemerintah macam-macam, karena sejak awal divestasi ini dimulai, tak satupun dokumen kerjasama yang diketahui DPRD," kata Fud Saifuddin, politisi dari Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), di Ibu Kota Sumbawa Barat, Selasa (14/9).
Menurutnya, Bupati KH Zulkifli Muhadli tidak memahami inti maksud undang-undang 32 Tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, dimana posisi DPRD sejajar dengan pemerintah.
Sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan kerjasama dan membentuk perusahaan patungan tanpa pelibatan DPRD, itu menambah hubungan antara lembaga tinggi daerah semakin buruk.
Jadi, kata Fud Saifuddin, adalah kewajiban pemerintah melaporkan seluruh kegiatan menyangkut kepentingan daerah dengan DPRD. Apakah itu terkait pembentukan konsorsium perusahaan bentukan pemerintah atau skema kerja sama, berikut pengelolaan keuntungannya (deviden).
"Bupati harus paham bahwa ada kewajiban pemerintah melaporkan dan berkonsultasi dengan DPRD terakait seluruh kebijakan keungan dan investasi tanpa diminta. Ini aturan dan semangat undang-undang," ujar Fud.
Hal yang sama juga berulang kali disampaikan wakil ketua DPRD, Abidin Nazar. Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merasa dewan tidak dihargai pemerintah. Ini berulangkali disampaikan DPRD baik secara lisan maupun tertulis bahwa seluruh kaitan dengan divestasi saham atau tentang dana hibah harus dilaporkan serta dikonsultasikan ke DPRD.
"Ini mencegah kesan bahwa ada kebijakan terselubung yang tidak ingin diketahui publik terkait divestasi saham tadi. Tapi hingga kini tidak digubris, dipandangan fraksi juga kita ungkapkan, tapi dianggap angin lalu," kritiknya.
Fud Saifuddin menambahkan, dari konsultasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD, jelas sekali sejumlah perwakilan pemerintah mengaku tidak tahu menahu soal kerjasama pembiayaan antara perusahaan konsorsium dengan mitranya Multi Capital.
Tidak hanya itu, bidang penanaman modal Bappeda yang seharusnya tahu persis tentang investasi dan skema pembiayaan, kerjasama serta pembagian keuntungan divestasi ini justru mengaku tidak tahu.
"Kita sudah ada rapat berulang kali, banyak pejabat pemerintah yang kami tanya justru mengaku tidak tahu. Satu dokumen pun soal kerjasama Multi Capital berikut skema kerjasamanya, tidak ada dibidang penanaman modal. Saya bingung, yang kerja sama membentuk konsorsium dengan perusahaan mitra ini, atas nama pemerintah atau oknum pejabat tertentu saja," tudingnya.
Sebelumnya, Bupati KH Zulkifli Muhadli menuding Komisi II asal bunyi saja, karena tidak faham tentang konsep kerja sama pembiayaan dengan PT DMB atau MDB, perusahaan patungan bentukan tiga pemerintah dan Multi Capital itu.
Pernyataan anggota Komisi II dinilai Bupati, adalah pernyataan segelintir orang yang tidak banyak tahu seputar devestasi. Apalagi disebut-sebut perhitungan pemerintah soal dividen saham seolah selalu berubah-ubah.
Kepada pers, kepala daerah menegaskan, sejauh ini perhitungan jumlah dividen yang bakal diterima pemerintah belum diketahui karena perusahaan konsorsium itu belum menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bupati mengakui ada setoran dividen yang masuk ke DMB. Hanya saja jumlah itu belum diketahui karena menunggu hasil RPUS. Sementara itu, sumber pendapatan senilai Rp16 milyar yang ditetapkan dalam APBD-P itu adalah advance deviden. Yakni jaminan pemasukan yang diberikan kepada pemerintah dengan jumlah yang tetap.
Kepala daerah memandang, itu komitmen yang baik, karena pemerintah pasti mendapat pemasukan yang tetap, meskipun nantinya harga saham anjlok sekalipun.
"Itu bukan dividen murni. Dividen murni baru diketahui setelah RUPS. Kita tidak akan dapat resiko apapun, tidak sedikitpun kita bakal dirugikan," terangnya.
Ia menambahkan setelah RUPS digelar nantinya, bisa saja ada perubahan kebijakan yang disepakati sesuai otoritas pemegang saham di DMB. Misalnya, keuntungan deviden tidak dibagi semua, karena sebagian sisanya digunakan untuk ekspansi saham berikutnya.
"Atau, bisa saja ada perubahan skema pembagian 4-4-2 pembagian deviden yang disepakati sebelumnya," imbuhnya.
Menurutnya, itu bisa saja terjadi. Ada aturan perusahaan yang harus dipahami dan itu diatur dalam undang-undang tentang PT. (*)