Pengungkapan 3,3 kilogram sabu-sabu jadi kado terindah HUT Bhayangkara

id kapolda ntb,irjen pol mohammad iqbal,3 kilogram sabu,ungkap narkoba,narkoba kelas kakap,sindikat narkoba,polresta matara

Pengungkapan 3,3 kilogram sabu-sabu jadi kado terindah HUT Bhayangkara

Petugas kepolisian mendampingi empat pelaku yang diduga terlibat sindikat narkoba antarprovinsi dalam konferensi pers pengungkapan kasus dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu-sabu yang dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (2/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Mohammad Iqbal melihat keberhasilan aparat gabungan dalam mengungkap kasus 3,3 kilogram sabu-sabu sebagai kado terindah di tengah momentum peringatan Ke-74 Hari Bhayangkara.

"Keberhasilan ini merupakan buah dari ketekunan, keuletan dan kesuksesan tim gabungan BNNP NTB, Polda NTB, dan Polresta Mataram. Ini sekaligus menjadi kado terindah yang dipersembahkan untuk masyarakat NTB pada momentum perayaan Hari Bhayangkara," kata Iqbal dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, Kamis.

Keberhasilan ini juga dilihat Kapolda NTB sebagai sebuah jawaban dari komitmen aparat gabungan dalam memberantas peredaran narkoba di NTB.

"Karenanya saya memberikan apresiasi atas keberhasilan dan kesuksesan ini, keberhasilan yang besar sepanjang sejarah pengungkapan narkoba di jajaran Polda NTB," ujarnya.

Kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini terungkap pada Senin (29/6) malam, berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dibawah kendali AKP Elyas Ericson.

Dari pengungkapan kasus yang diduga masuk dalam sindikat narkoba antarprovinsi tersebut, telah diamankan empat orang yang salah satu di antaranya perempuan berinisial SU, kekasih dari pria yang diduga sebagai pemilik narkoba berinisial SP.

Terkait dengan hal itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto menjelaskan, SU bersama dua orang lainnya dengan inisial DD, dan ZU, turut diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat.

"Jadi dari empat orang yang kita amankan, SR sebagai pemilik barang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk tiga lainnya, termasuk SU, perempuan yang rencananya akan dinikahi SR pekan depan, masih berstatus saksi," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto.

Dalam penyidikan kasus yang kini berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Mataram, turut diamankan barang-barang pribadi milik SR maupun dari tiga orang lainnya yang masih berstatus saksi.

Barang yang diamankan di antaranya berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening milik SP dan SU, kursi kayu merek supreme, dua telepon pintar merek iphone, meja rias, sofa, beserta rumah yang berada di kompleks perumahan wilayah Tanjung Karang, Kota Mataram.

"Jadi seluruh barang pribadinya kita amankan untuk bahan pengembangan ke arah TPPU (tndak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Dalam giat konferensi persnya, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal hadir bersama Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dengan didampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson.