Pencabutan larangan ekspor benih lobster karena merugikan masyarakat

id ekspor benih lobster, permen No 56

Pencabutan larangan ekspor benih lobster karena merugikan masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menujukkan lobster milik pembudidaya yang sedang panen di keramba jaring apung Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jatim, Kamis (9/7/2020). (Novi Husdinariyanto)

Situbondo (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," kata Menteri Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pencabutan Permen 56 larangan ekspor benih lobster atau dibukanya kembali ekspor guna menanamkan semangat budi daya lobster.

Dan ketika terjadi ekspor karena budi daya lobster telah penuh, lanjut dia, sehingga masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan budi daya lobster.

"Karena jika lobster dibiarkan di alam bebas pun juga tidak bermanfaat dan akan mati. Masyarakat ada dan bisa dimanfaatkan. Kalau dikatakan setelah diambil nantinya akan habis tidak juga, karena perusahaan maupun masyarakat yang mengambilnya wajib mengembalikan dua persennya," ucapnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang juga turut mendampingi Menteri Edhy Prabowo menyampaikan sangat mengapresiasi kembali ekspor benih lobster yang merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.

"Peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat nelayan akan mendatangkan kemudharatan yang luar biasa. Semua regulasi terkait kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat memang harus direvisi," katanya.

Regulasi (larangan ekspor lobster) yang berlangsung selama ini, lanjut dia, merugikan para nelayan dan bahkan ada nelayan yang ditangkap, dipenjara dan pengusaha jatuh bangkrut.

"Sesuai arahan presiden, para menteri agar melakukan gerakan dan kerja yang ekstra ordinary dan bisa memberikan pelayanan yang tepat," tuturnya.

Ngabalin menambahkan, kebijakan membuka kembali ekspor benih lobster ada keberpihakan kepada nelayan, dan sehingga negara bisa hadir terlebih di masa pandemi COVID-19.

Dalam kunjungannnya ke Situbondo, Menteri Edhy Prabowo juga meninjau langsung panen lobster milik pembudidaya di Kampung Kerapu, Dusun Gundil, Desa Klatakan.