KKP fasilitasi investor untuk budi daya lobster

id lobster, kkp,Benih bening lobster, BBL ekspor,ekspor BBL, budi daya lobster, sakti wahyu trenggono

KKP fasilitasi investor untuk budi daya lobster

Tangkapan layar - Rapat kerja DPR RI Komisi IV dengan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang digelar di Jakarta, Kamis (31/8/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi investor yang tertarik melakukan budi daya lobster di Indonesia.

“Kamu (investor) datang saja ke Indonesia, saya siapkan karpet merah untuk melakukan budi daya di sini dan kita garansi sertifikasi bibit itu. Jadi mereka antusias lakukan (budi daya),” ujar Trenggono dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menargetkan melalui upaya tersebut Indonesia bisa menjadi produsen lobster terbesar di dunia dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Trenggono menuturkan, kebutuhan benih bening lobster (BBL) di Vietnam sebagai pasar utama mencapai 600 juta bibit. “Kebutuhan mereka itu sangat besar. Sampai 600 juta bibit, dan kemudian harga rata-rata sekitar 2 dolar AS, artinya 1,2 miliar dolar AS yang diambil dari Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, aksi ekspor BBL ilegal yang terjadi di Indonesia telah beberapa kali digagalkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), meski demikian importir nakal BBL ini rupanya masih nekat bahkan justru meningkatkan kemampuan kapalnya.

“Saya kasihan sama Bapak Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin, dia sudah membuat kapal yang enam mesin, dia pikir hebat. Ternyata dia (pelaku nakal) bikin lagi delapan mesin,”pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan perusahaan pengepul yang mengumpulkan benih lobster, untuk mengurus surat keterangan asal benih (SKAB) melalui Dinas Perikanan setempat. Adin menambahkan pemanfaatan benih bening lobster (BBL) untuk kebutuhan dalam negeri diperbolehkan asal perizinan dipenuhi oleh perusahaan pengepul serta pembudidaya yang memanfaatkannya.

Baca juga: Indonesia catat potensi transaksi Rp238 miliar di ajang WSS
Baca juga: KKP hentikan alih muatan ilegal tiga kapal perikanan


Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2022.