Mataram (ANTARA) - Polisi kehutanan (polhut) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memburu keberadaan cukong (pemodal) dari perambahan liar di kawasan register tanah kehutanan (RTK-70) Hutan Ampang Kampaja, Kabupaten Sumbawa.
"Kami akan terus melacak pemodal berinisial T maupun pemain lainnya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Muhammad Nur dalam keterangan tertulis yang diterima, di Mataram, Senin.
Kasus yang terungkap dari hasil operasi bersama rutin tim gabungan dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian LHK RI, Tim Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB, dan TNI-Polri didapatkan dua pelaku berinisial A dan S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap pada 8 Juli lalu, kemudian ditetapkan tersangka pada 10 Juli, dan kini mereka telah dititipkan penahanannya di Lapas Sumbawa.
Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli rutin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa telah marak terjadi penebangan pohon di kawasan hutan dan perambahan kawasan Hutan Ampang Kampaja.
Di lokasi, tim mendapati lima orang sedang membuat pondok dan memperbaiki gergaji mesin. Setelah diinterogasi dan areal tersebut diperiksa, ditemukan barang bukti terkait perambahan hutan.
"Ada dua chainsaw dan delapan batang kayu olahan sepanjang 12 m dan sekitar 50 tonggak kayu bekas tebangan di dalam kawasan hutan," ujarnya pula.
Dia menambahkan, dari lima orang tersebut, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni yang berinisial A dan S.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf c juncto Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan ekosistem, sehingga hutan kehilangan fungsi ekologisnya yang akan berakibat banjir dan longsor. Kerugian secara ekonomi akan dihitung berdasarkan nilai tegakan pohon yang ditebang," kata dia pula.
Dirjen Gakkum Kemen LHK RI Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa para pelaku perambahan hutan ini disinyalir memiliki jaringan sampai hilir atau pemesan kayunya.
"Jadi kami tidak akan kompromi dalam menghadapi para perusak hutan dan jaringannya, termasuk pemodalnya. Perbuatan merusak hutan itu sangat berdampak pada kualitas lingkungan," kata Ridho Sani.
Berita Terkait
TNI-Polri gelar patroli cegah perambahan hutan lindung di Lombok Tengah
Jumat, 30 Agustus 2024 15:35
Tim Konsorsium-Polisi temukan alat berat di hutan Mukomuko
Selasa, 21 Februari 2023 20:19
Tujuh tersangka perambahan hutan di Sumbawa dilimpahkan ke jaksa
Senin, 27 September 2021 19:08
Polhut NTB menangani kasus perambahan liar di hutan Bima
Rabu, 15 September 2021 16:17
Polhut NTB melimpahkan tersangka perambahan hutan ke jaksa
Rabu, 18 Agustus 2021 16:31
Polhut NTB mengungkap modus penyelundupan kayu diduga hasil perambahan
Rabu, 16 Juni 2021 19:45
DLHK NTB: terdapat korelasi antara kebutuhan kayu dengan pidana kehutanan
Senin, 28 Desember 2020 16:45
Polhut mengungkap kasus perambahan 12 hektare lahan Tahura Nuraksa
Kamis, 10 Oktober 2019 16:50