Polhut NTB melimpahkan tersangka perambahan hutan ke jaksa

id polhut ntb,tahap dua,kasus perambahan,hutan dodo jaran pusang

Polhut NTB melimpahkan tersangka perambahan hutan ke jaksa

Petugas mengecek barang bukti kasus perambahan di kawasan Hutan Dodo Jaran Pusang, berupa kayu jenis rimba campuran sebanyak 27 batang atau setara dengan berat 2,8 meter kubik di Sumbawa, NTB, Rabu, (18/8/2021). ANTARA/HO-Polhut NTB

Mataram (ANTARA) - Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) Nusa Tenggara Barat melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perambahan di kawasan Hutan Dodo Jaran Pusang, RTK-64, Kabupaten Sumbawa, ke jaksa penuntut umum.

Kasi Gakkum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Rabu, mengatakan tahap dua perkara terlaksana setelah jaksa peneliti menyatakan berkas milik tersangka berinisial HR lengkap atau P-21.

"Tindak lanjutnya, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke penuntut umum Kejari Sumbawa," kata Astan.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah melanjutkan penahanan HR dengan memindahkan ke Rutan Polres Sumbawa dari lokasi sebelumnya pada tahap penyidikan di Rutan Polda NTB.

"Barang bukti dengan jumlah 27 batang juga sudah kita titipkan di Rupbasan Sumbawa," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka HR dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Modus tersangka HR dalam kasus ini yakni dengan menguasai kayu tak bertuan tanpa mengantongi surat keterangan sah. Dari hasil lacak balak, kayu itu diduga berasal dari dalam kawasan RTK-64.

Aksi tersangka HR terungkap ketika mengendarai truk yang mengangkut kayu jenis rimba campuran dengan jumlah 2,8 meter kubik pada 14 Juli lalu.

"Jadi pelaku ini pemilik kayu sekaligus sopir yang melakukan pengangkutan," ucapnya.