Mataram (ANTARA) - Petugas polisi kehutanan (polhut) melimpahkan berkas milik enam tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Jaran Pusang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Penyidik PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Senin, mengatakan, berkasnya dilimpahkan ke jaksa peneliti setelah PPNS merampungkan alat buktinya.
"Jadi berkasnya baru tahap satu, (pelimpahan), kita limpahkan ke Kejari Sumbawa Besar," kata Astan.
Enam tersangka yang namanya tercantum dalam berkas kasus pembalakan liar itu memiliki peran berbeda, empat diantaranya bertugas sebagai penebang atau operator mesin pemotong kayu, HR, DD, RM dan KM, serta dua lainnya berperan sebagai mandor lapangan, berinisial MH dan pemodal dari pemilik UD Santosa, berinisial SY.
"Untuk saat ini seluruh tersangka masih kita titipkan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar," ujarnya.
Dalam berkasnya, ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) Juncto Pasal 12 Huruf f Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan sangkaan tersebut, ke enam tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
Dalam kasus ini, PPNS Polhut NTB telah menyita barang bukti yang menguatkan kegiatan enam tersangka dalam kasus pembalakan liar, diantaranya berupa tiga unit mesin pemotong kayu dan potongan olahan kayu jenis katimis.