Polhut menangkap empat terduga pembalak liar di Hutan Rentung Sebokas

id pembalakan hutan,rtk 46,rentung sebokas,polhut,gakkum kehutanan,dinas lhk ntb

Polhut menangkap empat terduga pembalak liar di Hutan Rentung Sebokas

Petugas pengamanan hutan ketika menangkap para terduga pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Rentung Sebokas, RTK 46, Sumbawa, NTB, Kamis (26/8/2021). (ANTARA/HO-Dinas LHK NTB)

Mataram (ANTARA) - Polisi kehutanan dan tim pengamanan hutan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Orong Telu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat pria terduga pelaku pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Rentung Sebokas.

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya di Mataram, Senin mengungkapkan, empat pria yang ditangkap pada akhir pekan lalu merupakan warga pesisir Hutan Rentung Sebokas berinisial AM, SA, RD, dan AY.

"Peran mereka ini ada yang diduga sebagai operator penebang pohon dan tukang angkut kayu," kata Astan.

Dugaan peran tersebut terungkap dari pemeriksaan keempatnya. Dugaannya juga dikuatkan dengan temuan barang bukti yang disita petugas dalam penggerebekannya di dalam kawasan hutan yang masuk dalam register tanah kehutanan (RTK) 46.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan mereka, berupa tiga unit chainsaw (mesin potong), empat unit, satu jerigen bensin, dan tiga tas berisi perlengkapan mesin potong kayu.

"Alat tebangnya itu chainsaw. Dengan alat potong itu, dalam seharinya setiap operator bisa mengumpulkan kayu hasil potongan dari 15 pohon," ucapnya.

Jenis pohon yang mereka tebang, dikatakan Astan adalah sonokeling. Dalam aturannya, sonokeling masuk daftar Appendiks II CITES, yakni jenis tanaman yang belum terancam punah namun perdagangannya harus dikendalikan agar populasi tidak terancam punah.

"Jadi penebangannya harus mengantongi izin edar sesuai kuota. Saat ini NTB juga sedang moratorium penebangan hutan, sehingga bisa dikatakan yang dilakukan para pelaku ini ilegal, tanpa mengantongi izin," kata Astan.

Lebih lanjut, ke empat pelaku mengakui bahwa kayu hasil pembalakan liar ini merupakan pesanan seseorang yang berani memberikan mereka modal untuk bergerilya ke dalam hutan mengumpulkan kayu jenis sonokeling.

"Jadi mereka ini punya pemodal. Kayu hasil tebang mereka ini nantinya akan dibayar juga. Kita sudah punya bukti-bukti terkait itu, pengembangan akan dilakukan," ujarnya.

Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, dikatakan Astan, kini sudah berada di bawah penyidikan tim penegakan hukum (Gakkum) di Pulau Sumbawa.

Dalam penyidikannya, keempat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelanjutan dari penetapannya, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkannya di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, keempatnya disangkakan Pasal 82 Ayat 1 huruf c Juncto Pasal 12 Huruf c UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 78 Ayat 5 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf c UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.